1
1

Inilah Persyaratan untuk Mendaftar Sebagai Ketua dan Anggota Dewan Komisioner LPS Periode 2025-2030

LPS. | Foto: Kominfo Jatimprov

Media Asuransi, JAKARTA – Panitia Seleksi (Ponsel) Pemilihan Calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030 telah mengumumkan proses pendaftaran bagi para kandidat yang berminat untuk mengisi posisi yang kosong.

Dalam pengumuman yang dikutip Jumat, 4 Juli 2025, Ketua Ponsel, Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa jabatan yang akan diisi adalah Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota dan Anggota Dewan Komisioner yang membidangi program Penjaminan dan Resolusi Bank, untuk masa jabatan lima tahun.

|Baca juga:Sri Mulyani Indrawati Pimpin Panitia Seleksi Ketua dan Anggota Dewan Komisioner LPS, Siapa Saja Anggotanya?

Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh kandidat yang ingin mendaftar ke Ponsel, meliputi:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik
  3. Cakap melakukan perbuatan hukum
  4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
  5. Sehat jasmani
  6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada saat ditetapkan
  7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling sedikit 10 tahun
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih
  9. Bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik bank atau perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi ayariah baik langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan
  10. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan
  11. Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

|Baca juga:Wamenkop: Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Berfungsi Serupa dengan LPS

Selain itu, persyaratan lain yang mesti dipenuhi adalah:

  1. Memiliki tanda terima Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak dua tahun terakhir, tahun pelaporan 2023 dan 2024.
  2. Memiliki Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir, khusus bagi pendaftar yang berstatus wajib lapor LHKPN, atau Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terakhir, khusus bagi pendaftar yang berstatus penyelenggara negara.
  3. Mmeiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Kepolisian Daerah, dalam rangka mengikuti Seleksi Pemilihan Calon Ketua dan Anggota DK LPS Periode 2025–2030.
  4. Mendapat izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi/lembaga/perusahaan tempat Calon Ketua dan Anggota DK LPS sedang bekerja (jika relevan). Dalam hal Calon Ketua dan Anggota DK LPS berasal dari Aparatur Sipil Negara, izin tertulis dikeluarkan minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/setara, sedangkan yang berasal dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dikeluarkan minimal oleh Direktur Eksekutif/Kepala Departemen yang membidangi sumber daya manusia.
  5. Tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan dengan Anggota DK LPS lainnya pada saat diangkat sebagai Ketua dan Anggota DK LPS.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Astra Life Kenalkan Industri Asuransi ke Mahasiswa
Next Post CIMB Niaga Tingkatkan Layanan dan Pengalaman Nasabah di Purwokerto

Member Login

or