1
1

Marak Fintech Bermasalah, Bos OJK: Belum Berdampak Signifikan terhadap NPL Perbankan!

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan meski marak fenomena fintech bermasalah namun kondisi tersebut belum berdampak terhadap peningkatan kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) industri perbankan Indonesia secara signifikan.

Kendati demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae menyebutkan, OJK senantiasa melakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan yang mendalam dengan meminta bank meningkatkan kualitas pengelolaan risiko dan tata kelola pemberian kredit kepada dan/atau melalui perusahaan financial technology peer-to-peer lending.

|Baca juga: BNI (BBNI) Cetak Laba Rp1,63 Triliun di Januari 2025, Kredit Melonjak 10,3%!

|Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Turun, Target 8% Sulit Tercapai?

“Antara lain meminta bank melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap seluruh kerja sama dengan perusahaan fintech P2P lending, termasuk menilai kinerja dan kelayakan mitra fintech P2P lending, serta memperkuat pengawasan terhadap penyaluran kredit melalui platform tersebut,” kata Dian, dikutip dari jawaban tertulisnya, Senin, 10 Maret 2025.

Dalam hal terdapat peningkatan kredit bermasalah atau NPL secara signifikan, tambahnya, bank diminta menghentikan sementara penyaluran kredit kepada dan/atau melalui perusahaan fintech P2P lending serta melakukan evaluasi terhadap model bisnis kerja sama dengan perusahaan fintech P2P lending tersebut.

Atas pemberian kredit dengan skema channeling, masih kata Dian Ediana, bank juga diminta untuk mengevaluasi penetapan Risk Acceptance Criteria (RAC) dan proses analisis dalam pemberian kredit kepada end user untuk memastikan pemberian kredit telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

“OJK akan terus memantau rencana dan realisasi penyaluran kredit kepada fintech P2P lending di 2025 agar tetap mengedepankan prudential banking dalam rangka memitigasi peningkatan risiko kredit,” ucapnya.

|Baca juga: BTN (BBTN) dan Mapclub Teken Kerja Sama Transaksional Demi Penuhi Kebutuhan Gaya Hidup Nasabah

|Baca juga: Tingkatkan Pelindungan Data Nasabah, Prudential Indonesia Perkuat Transformasi Digital

Mengutip data OJK, nominal outstanding pembiayaan P2P lending pada Desember 2024 tercatat sebesar Rp77,07 triliun dengan tren yang semakin meningkat dibandingkan dengan di November 2024 yang sebesar Rp75,60 triliun.

Kemudian pendanaan perbankan pada Desember 2024 masih mendominasi penyaluran pembiayaan P2P lending sebesar 60 persen dan porsinya cenderung meningkat dibandingkan dengan di November 2024 sebesar 59 persen di mana bank digital cenderung mendominasi pendanaan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Terima Kunjungan Development Bank of Japan, Sri Mulyani Bahas Penguatan Ekosistem Keuangan
Next Post Bank Mandiri (BMRI) Bukukan Lonjakan 10 Kali Lipat di Livin’ Investasi

Member Login

or