Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) mengenai Penyelenggaraan Bank Wakaf Mikro (BWM). Semangat penerbitan SEOJK ini Adalah untuk menguatkan tata Kelola BWM.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Eksekutif Pengawas Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjawab pertanyaan Media Asuransi, beberapa waktu lalu.
“Dengan SEOJK ini nantinya akan lebih jelas. Kalau selama ini pengaturannya masuknya dari LKM Syariah. Jadi LKM Syariah yang melakukan aktivitas usaha Bank Wakaf Mikro akan kita kuatkan tata kelolanya, akan kita rapikan aturannya. Intinya akan kita lebih kuatkan tata kelolanya dan lebih menjamin tata laksananya di lapangan,” jelas Agusman.
|Baca juga: OJK Resmikan Bank Wakaf Mikro Astra di Banda Aceh
Dikutip dari keterangan resmi OJK, Bank Wakaf Mikro (BWM) merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang didirikan atas izin OJK. BWM diawasi OJK berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi, pesantren, dan tokoh masyarakat.
Lembaga ini bertujuan menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat kecil yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal. Bank Wakaf Mikro diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat serta mampu mengurangi ketimpangan dan kemiskinan. Nasabah BWM diberi pelatihan dan pendampingan.
BWM ini berbadan hukum koperasi jasa dengan izin usaha LKM Syariah. BWM ini menyediakan pembiayaan dengan prinsip syariah. BWM tidak menghimpun dana (non-deposit taking), imbal hasil yang rendah yakni setara tiga persen per tahun, dan tanpa agunan.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News