Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha sebuah Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Kali ini yang dicabut izin usahanya adalah BPR Duta Niaga, yang beroperasi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-98/D.03/2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Duta Niaga, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Duta Niaga yang beralamat di Jalan Pangeran Natakusuma No. 80D, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat terhitung sejak tanggal 5 Desember 2024.
|Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtra
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat, Rochma Hidayati, mengatakan bahwa sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Duta Niaga tersebut, maka seluruh kantor PT BPR Duta Niaga ditutup untuk umum dan PT BPR Duta Niaga menghentikan segala kegiatan usahanya.
|Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Investree, Asosiasi Fintech Respons Begini!
Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Duta Niaga dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Duta Niaga dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Duta Niaga kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan,” kata Rochma dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 11 Desember 2024.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News