1
1

OJK Komentari Akuisisi Bank Victoria Syariah oleh BTN dan Rencana Merger Nobu dengan Bank MNC

Seorang petugas bank sedang melakukan aktifitas pelayanan disebuah gerai di Jakarta, beberapa waktu lalu. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan persetujuan awal atas rencana akuisisi PT Bank Victoria Syariah oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) atau BTN pada Januari 2025. Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN untuk membentuk Bank Umum Syariah (BUS) tersendiri.

“Saat ini, proses persetujuan akuisisi oleh OJK tengah memasuki tahap akhir dan diharapkan rampung dalam waktu dekat. OJK menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses spin off masih berjalan sesuai dengan timeline yang ditetapkan oleh BTN,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 13 Juni 2025.

|Baca juga:BTN (BBTN) Akuisisi Bank Victoria Syariah untuk Spin-Off BTN Syariah

Dia jelaskan, setelah akuisisi tuntas, BTN akan mengalihkan seluruh hak dan kewajiban UUS-nya kepada Bank Victoria Syariah, yang kemudian akan bertransformasi menjadi entitas Bank Umum Syariah baru dan ditargetkan mulai beroperasi pada tahun 2026.

Lebih lanjut, OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong konsolidasi perbankan syariah, tidak hanya untuk BTN tetapi juga bank-bank lainnya. Target jangka menengahnya adalah terciptanya setidaknya 3-5 bank syariah dengan skala bisnis yang sebanding dengan Bank Syariah Indonesia (BSI).

|Baca juga: Ini Alasan Bank Victoria (BVIC) Jual Lini Bisnis Syariah

Menurut Dian, konsolidasi ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan sektor perbankan syariah nasional, meningkatkan ekspansi usaha, dan mendorong pangsa pasar syariah menjadi minimal 10 persen dari total industri perbankan nasional. “OJK juga optimistis bahwa langkah ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kapasitas dan integritas perbankan syariah di Indonesia,” tuturnya.

Sementara itu, mengenai keberlanjutan merger Nobu dan Bank MNC, menurut Dian, bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak. “Sehingga perkembangan rencana merger terkini serta keputusan terkait rencana merger bukan pada kewenangan OJK,” tegasnya.

Dia jelaskan bahwa sampai saat ini, OJK belum menerima surat resmi pengajuan penggabungan dari kedua bank dimaksud. “Namun demikian, OJK akan selalu mendorong dan mendukung suatu aksi korporasi, apabila dapat memberikan nilai tambah yang baik kepada masing-masing bank. Serta pada akhirnya akan turut mendukung upaya konsolidasi industri perbankan yang dapat melahirkan perbankan yang lebih sehat, efisien, lebih berdaya saing dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional,” jelasnya.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Emas Kembali dalam Tren Bullish Pasca-Serangan Israel ke Iran
Next Post Imbal Hasil Investasi Asuransi Umum Turun 2,3% di Kuartal I/2025, Ini Penyebabnya!

Member Login

or