Media Asuransi, JAKARTA – Perbankan nasional atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 6.056 rekening terkait dengan judi online. Hingga Juni 2024, OJK telah mengirim lebih dari 7.000 surat ke perbankan, mengenai permintaan blokir rekening terkait judi online ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, atas permintaan OJK, perbankan telah melakukan pemblokiran 6.056 rekening sesuai data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. “OJK juga telah meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam customer identification file yang sama,” katanya dalam jumpa pers secara daring, Senin, 8 Juli 2024.
Dia jelaskan bahwa sebelum terbentuknya Satgas Pemberantasan Judi Online, sebelum keluarnya Keppres Nomor 21 Tahun 2004, sebetulnya OJK telah melakukan langkah-langkah pemblokiran rekening judi online. Dengan adanya Satgas tersebut, OJK lebih mudah melakukan langkah-langkah dan lebih terkoordinasi, sehingga sekarang dapat menutup segala jalur kemungkinan untuk menopang transaksi perjudian online ini.
|Baca juga: OJK Minta Bank Blokir Rekening terkait Judi Online dan Pencucian Uang
Menurut Dian, pemblokiran ini akan terus dilakukan karena merupakan kewenangan OJK. Selain itu, OJK juga melakukan kampanye mengenai masalah tersebut, baik dilakukan secara bersama-sama atau oleh masing-masing bank kepada para nasabahnya.
Kurang lebih sebulan lalu, OJK juga telah mengirim surat ke perbankan agar memperkuat sistem pengawasan terhadap transaksi-transaksi judi online. Juga mengingatkan perilaku nasabah yang melakukan jual beli rekening.
“Bahkan hari ini saya juga telah melakukan koordinasi dengan pimpinan perbankan, hampir seluruhnya pimpinan perbankan level dirut dan direksi, untuk memastikan bahwa langkah langkah kita dalam konteks penanganan judi online ini betul-betul dilakukan lebih baik, lebih sistematis,” tegasnya.
OJK juga meminta perbankan untuk melakukan beberapa hal, seperti penguatan fungsi satuan kerja APU PPT yang sudah ada, menjadi satuan kerja pemberantasan tindak pidana ekonomi yang termasuk juga judi online, fraud, dan sebagainya.
Kemudian juga mengintensifkan upaya meminimalkan terjadinya praktik-praktik jual beli rekening. Juga masalah edukasi publik yang harus dilakukan oleh perbankan kepada para nasabahnya, serta mengenai hak dan kewajibannya ketika dia mendapatkan rekening bank. OJK juga mengharapkan bank mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan termasuk kegiatan ekonomi termasuk ke judi online.
|Baca juga: Anggota Komisi XI DPR Nilai Pemblokiran Rekening Judi Online Belum Efektif
“Saya kira dengan transaksi yang segitu banyak, mungkin ribuan bahkan jutaan transaksi per hari di di bank-bank itu, sistem IT akan menjadi andalan kita ke depan. Tadi juga kita sudah sepakat untuk terus meningkatkan kampanye secara massif di seluruh perbankan, termasuk tadi juga ada asosiasi BPR, asosiasi Bank BPD, juga hadir melalui zoom terkait dengan bagaimana bahaya dan konsekuensi perjudian judi online ini,” tegasnya.
Dian menegaskan, OJK akan bertindak lebih keras lagi terhadap mereka yang sudah terbukti melakukan pelanggaran berat, baik itu sebagai bandarnya, fasilitator dan lain sebagainya. Menurutnya akan ada konsekuensi blacklisting dalam arti bahwa mereka tidak boleh lagi membuka rekening di bank.
“Saya kira itu mudah-mudahan akan jadi faktor yang pengingat pada calon-calon mereka yang akan terlibat dalam kegiatan ilegal judi online, bahwa betul-betul ada faktor yang menakutkan. Saya kira kalau mereka dikeluarkan dari sistem keuangan Indonesia, saya kira mereka tidak akan bisa hidup dan melakukan kegiatan secara normal,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa OJK telah meminta kepada bank untuk melakukan profiling yang hasilnya dikirimkan kepada sistem informasi OJK (SIGAP). Nanti akan dilakukan pertukaran antarbank mengenai semua data yang terkait dengan rekening tersebut, sehingga semua bank akan tahu siapa saja yang pernah terlibat di dalam transaksi judi online.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News