Media Asuransi, JAKARTA — Rencana pemerintah mewajibkan seluruh Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) ditempatkan eksklusif di bank-bank Himbara pada 1 Januari 2026 mulai memantik respons pelaku industri.
PT Bank HSBC Indonesia menjadi salah satu yang menegaskan dukungannya, meskipun saat ini bank swasta tersebut masih menunggu kejelasan teknis dari regulator.
Country Head Global Trade Solutions HSBC Indonesia Delia Melissa menyampaikan pihaknya masih mengkaji aturan tersebut setelah diumumkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Delia menegaskan HSBC selalu terbuka terhadap kebijakan pemerintah dan aktif berkoordinasi untuk memahami implementasinya.
“Kalau dari HSBC sendiri sih kita selalu dukung regulasi dari pemerintah. Tapi karena memang baru, kita juga lagi banyak bekerja sama dengan regulator untuk mencari tahu kebijakan DHE SDA ini,” ujar Delisa, di Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.
Di sisi lain, Delisa tidak menutup kemungkinan kebijakan ini menimbulkan risiko berkurangnya pemasukan dari nasabah eksportir. Namun, ia menekankan, bank masih menunggu keputusan lanjutan sembari membuka ruang pembahasan.
|Baca juga: BKSL, ISSP, JPFA, dan SMGR Direkomendasikan untuk Dibeli saat IHSG Uji Level 8.562
|Baca juga: Survei HSBC: Perusahaan Makin Optimistis Perang Dagang AS–China Bawa Peluang ke Indonesia
“Potensi (kehilangan pemasukan) mungkin ada gitu, cuma kita masih menunggu kabar selanjutnya sih. Karena kan tidak hanya HSBC, ini kan juga international bank selanjutnya dan juga swasta nasional,” jelas Delisa.
Penjelasan HSBC muncul setelah pemerintah memastikan revisi PP Nomor 8 Tahun 2025 akan menjadi dasar kewajiban penempatan 100 persen DHE SDA pada bank Himbara. Purbaya menegaskan aturan lama tidak menetapkan lembaga jasa keuangan tempat eksportir harus menyimpan devisa, sehingga banyak dolar yang sebenarnya masuk justru kembali keluar negeri.
Menurut Purbaya eksportir selama ini mengonversi dolar ke rupiah dan memindahkan dananya ke bank-bank kecil sebelum kembali mengonversinya ke valuta asing dan membawa keluar negeri.
“DHE nya memang masuk ke sini, dolar kan. Lalu mereka tukar ke rupiah, dan dipindahin ke bank kecil-kecil lain, di-convert ke dolar, dibawa ke luar negeri, jadi enggak efektif,” kata Purbaya beberapa waktu lalu.
Pemerintah berharap penumpukan DHE di Himbara dapat mempermudah pengawasan dan menjaga stabilitas devisa domestik. Aturan ini akan mulai berlaku penuh pada awal tahun depan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
