Media Asuransi, JAKARTA – Wakil Rektor Universitas Paramadina Handi Risza menyebutkan kritik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terhadap perbankan syariah beberapa waktu yang lalu perlu disikapi secara bijak dan hati-hati. Hal itu penting agar tidak berdampak negatif terhadap perkembangan perbankan syariah.
“Jangan sampai menimbulkan reaksi yang berdampak negatif terhadap perkembangan perbankan syariah ke depannya,” kata Handi, menjawab kritik Purbaya yang menyebutkan bank syariah masih terkendala persoalan struktural dibandingkan dengan bank konvensional, dikutip dari keterangan resminya, Rabu, 18 Februari 2026.
Ia menjelaskan perlu dipahami bersama bahwa secara mendasar dan filosofi prinsip yang digunakan bank syariah dan konvensional berbeda. Dalam sistem perbankan konvensional, basis operasinya adalah sistem bunga atau interest rate.
“Dan aktivitas kredit atau pinjaman yang diberikan (perbankan konvensional) tidak mempertimbangkan halal dan haram menurut prinsip syariat Islam,” jelasnya, yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala CSED-INDEF.
Sedangkan sistem perbankan syariah, tambahnya, basisnya adalah bagi hasil (profit atau revenue sharing) dan aktivitas pembiayaannya adalah aktivitas ekonomi atau industri halal. Dari sini ruang lingkup dan aktivitasnya sudah berbeda.
|Baca juga: Mandiri Institute: Penguatan Link and Match Kunci Optimalkan Momentum Perbaikan Tenaga Kerja RI
|Baca juga: Jual Beli Rekening Bank Masih Marak, Bos OJK Beberkan Risikonya!
“Dalam pernyataanya Purbaya melihat perbankan syariah indonesia hanya sekadar mengganti istilah tanpa memberikan keadilan ekonomi yang nyata karena dia melihat dalam praktik di lapangan sebagian masyarakat merasa pembiayaan yang diberikan oleh perbankan syariah jauh lebih mahal dari bank konvensional,” jelasnya.
Dirinya menegaskan kritik Purbaya tidak bisa dibenarkan 100 persen. Ia menilai para pemikir, aktivis, dan komunitas ekonomi syariah yang sudah bertahun-tahun mengawal perjalanan perbankan syariah tentunya tidak sepakat dengan pernyataan tersebut.
“Akad-akad yang terdapat dalam perbankan syariah, seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, dan lain-lain, justru meletakkan fondasi keadilan yang kuat bagi semua nasabah yakni debitur dan kreditur. Mereka berhak atas sesuatu berdasarkan usaha dan ikhtiar yang dilakukan,” jelasnya.
Meski demikian, dirinya tidak membantah sepenuhnya pernyataan Purbaya yang mengkritik skema pembiayaan perbankan syariah lebih mahal dibandingkan dengan bank umum konvensional. “Kita tidak membantah sepenuhnya pernyataan tersebut. Tetapi agar lebih adil, kita perlu melihat dalam konteks yang lebih komprehensif,” ucapnya.
Handi menjelaskan permodalan perbankan syariah berada pada kategori KBMI 1—2 (setara BUKU 2—3) dan baru BSI yang masuk dalam kelompok KBMI 4 (setara BUKU 4). Sedangkan total aset perbankan syariah tercatat mencapai Rp1.028 triliun pada Oktober 2025.
Artinya, ia menambahkan, sebagian besar bank syariah masih dalam kategori permodalan kecil hingga menengah. Modal yang terbatas cenderung menyebabkan biaya operasional per unit produk cenderung lebih tinggi.
“Selain itu, jumlah modal akan sangat menentukan bank mampu berinvestasi terhadap teknologi, sistem informasi, dan SDM yang membuat produk perbankan jauh lebih efisien dan inovatif,” tukasnya.
|Baca juga: Mirae Asset Sekuritas Tekankan Strategi Diversifikasi yang Disiplin di Tengah Volatilitas
|Baca juga: Manulife Indonesia dan Bank DBS Indonesia Hadirkan Manulife Ultima+
Dirinya tidak menampik bank syariah lebih banyak menghimpun dana pihak ketiga dalam bentuk tabungan dan deposito sehingga menyebabkan cost of fund di bank syariah menjadi lebih mahal. Sedangkan bank konvensional lebih banyak dalam bentuk rekening giro dan dana murah lainnya. Seperti dana pemerintah dalam bentuk rekening giro.
Sementara itu, bank Himbara dan perbankan swasta nasional lainnya memiliki keunggulan sistem IT dan jaringan yang luas, bahkan di antaranya memiliki satelit sendiri sehingga mampu menawarkan produk yang inovatif, efisien, dan jaringan yang luas serta kemudahan-kemudahan lainnya.
“Kita harus akui, bank syariah sering terpaku dengan instrumen akad yang ditawarkan berbasis pada akad jual beli yang menawarkan keuntungan tetap. Hal ini membuat angsuran terkesan lebih tinggi di awal dibandingkan dengan bunga konvensional yang sering rendah di awal tetapi mengambang di tahun berikutnya,” jelasnya.
Meski demikian, Handi menyatakan, yang perlu diketahui adalah bank syariah menawarkan kepastian cicilan hingga periode kontrak berakhir, akad sesuai syariah, dan tidak ada denda keterlambatan yang sangat memberatkan.
“Kalau pun ada denda, tidak dimasukkan ke dalam pendapatan perusahaan tapi harus diperuntukkan bagi kepentingan sosial,” tuturnya.
Terakhir, masih kata Handi, nasabah bank syariah tidak perlu was-was dengan kehalalan produk dan layanan bank syariah, karena pada setiap bank syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan kepanjangtanganan Dewan Syariah Nasional (DSN).
“Artinya secara syariah kecil kemungkinan adanya manipulasi dan akad yang bertentangan dengan syariah. Jika pun ada akan menjadi tanggung jawab DPS dan jajaran pengelola bank syariah,” tukasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Kritik Purbaya harus dianggap sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab yang bersangkutan sebagai Menteri Keuangan RI. Dirinya berharap setelah ini pemerintah bisa lebih adil dalam memberlakukan bank syariah dengan lebih banyak menempatkan rekening giro pemerintah secara proporsional.
“Khususnya lembaga-lembaga keagamaan yang membuat cost of fund bank syariah lebih murah. (Kemudian) memberikan fasilitas insentif pajak dan menambah permodalan bank syariah BUMN serta jumlah bank syariah BUMN baru, sehingga bisa membuat dana bank syariah bisa lebih murah dan kompetitif,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
