RUPST OCBC (NISP) Sepakati Tebar Dividen Rp2,43 Triliun
1
1

RUPST OCBC (NISP) Sepakati Tebar Dividen Rp2,43 Triliun

Jajaran Direksi OCBC. | Foto: Media Asuransi/Sarah Dwi Cahyani

Media Asuransi, JAKARTA – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) atau OCBC menyetujui pembagian dividen tunai tahun buku 2024 sebesar Rp2,43 triliun atau Rp106 per saham.

Jumlah dividen tunai yang ditetapkan sebesar 50 persen dari perolehan laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk. Selain penetapan pembagian dividen, RUPST juga menyepakati senilai Rp100 juta dari laba bersih disisihkan untuk cadangan umum serta sisanya ditetapkan sebagai laba ditahan.

|Baca juga: Vivin Arbianti Kini Hijrah ke Asuransi Syariah

“OCBC telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Tahunan dan memperoleh persetujuan untuk keseluruhan agenda,” kata Presiden Direktur OCBC Parwati Surjaudaja, dalam paparan publik tahunan di OCBC Tower, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

Dalam RUPST tersebut, ada beberapa agenda lain yang disepakati seperti menyetujui laporan tahunan perseroan untuk 2024 termasuk laporan direksi dan laporan pengawasan dewan komisaris. Kemudian, mengesahkan laporan keuangan konsolidasian perseroan yang diperlukan untuk akuntan.

Lalu, RUPST menyetujui pembelian kembali saham atau share buyback perseroan dari pemegang saham publik sebesar 390 ribu saham atau 0,002 persen dari total modal yang telah dikeluarkan dan disetor penuh dalam perseroan.

|Baca juga: Industri Asuransi Syariah Berpotensi Cetak Kinerja Gemilang? Ini Kata Bos Asuransi Raksa Pratikara

|Baca juga: CEO BMS Ungkap Rahasia Sukses yang Jarang Diketahui Pemimpin Lain!

Aksi korporasi buyback ini dilakukan dalam rangka pemberian remunerasi yang bersifat variabel kepada direksi dan karyawan dengan perkiraan biaya tidak lebih dari Rp800 juta.

“Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada direksi untuk melaksanakan pembelian kembali saham perseroan tersebut dan pengalihannya kepada direksi dan karyawan yang mengacu pada POJK 29/2023, POJK 45/2015, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Sempat Pecah Rekor Pagi, Harga Emas Kokoh di Atas US$3.030
Next Post OCBC (NISP) Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, Berikut Lengkapnya!
toto Malukutoto login toto macau toto 4d ilmu bet slot maxwin MALUKU TOTO situs toto Malukutoto login Maluku toto cancertoto depo 5k ilmu bet slot gacor slot gacor hari ini malukutoto
maluku toto toto Malukutoto Malukutoto CANCER TOTO situs slot cancertoto toto toto toto slot gacor cancertoto
situs toto SLOT GACOR SLOT GACOR HARI INI situs toto
cancer toto malukutoto Maluku toto cancer toto CANCERTOTO ilmubet toto cancertoto maluku toto slot gacor slot gacor cancer toto malukutoto situs depo 5k situs toto cancertoto cancertoto cancertoto toto toto toto 4d 4d 4d
slot gacor slot gacor slot gacor slot slot slot slot gacor hari ini slot gacor hari ini slot gacor hari ini situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot slot slot slot slot gaocr slot gaocr slot gacor

Member Login

or