Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung rencana pemerintah yang akan mengeluarkan aturan hapus buku kredit macet UMKM di bank-bank BUMN. Namun, ternyata tidak berarti semua kredit macet UMKM di bank-bank pelat merah tersebut akan dihapus.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan kebijakan tersebut bukan berarti semua kredit macet UMKM di bawah bank BUMN akan langsung dihapus begitu saja. “Tentu ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh bank tentang prudensial, termasuk juga pemenuhan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) menutup berbagai kerugian itu,” katanya dalam jumpa pers secara daring, Kamis sore, 3 Agustus 2023.
|Baca juga: Gagal, Mediasi Gugatan Kredit Macet Bank OCBC NISP Terhadap Susilo Wonowidjojo
Dian menuturkan bahwa sebenarnya saat ini setiap bank juga memiliki mekanisme kerja tersendiri dalam menghapus kredit macet UMKM. Selama ini bank-bank swasta juga sudah terbiasa melakukan penghapusan kredit macetnya, sesuai penilaian (judgment) manajemen atau pemegan saham bank tersebut.
Dalam konteks ini, aturan hapus buku kredit macet UMKM di bank BUMN, menurut Dian akan memberi kepastian kepada bank-bank tersebut dan kepada nasabah-nasabah kredit macet untuk segera bisa mendapatkan kepastian hukum penyelesaian.
OJK juga sangat mendorong kegiatan khususnya di sektor perbankan BUMN harus semakin lebih independen. “Harus bisa mengambil keputusan sendiri, termasuk dalam konteks penghapusan terhadap kredit macet. Bukan hanya untuk kredit macet UMKM, tetapi juga kredit-kredit lainnya. Karena itu merupakan suatu hal yang biasa,” tuturnya.
Dian juga menjelaskan bahwa sebenarnya risiko kredit UMKM perbankan secara keseluruhan itu relatif rendah. Sebagai gambaran risiko kredit UMKM sebelum pandemi Covid-19 berada pada level tujuh persen, namun saat ini berada pada level 3,91 persen. “Ini pertanda bahwa sebetulnya porsi kredit macet UMKM itu relatif kecil,” jelasnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News