Media Asuransi, JAKARTA – Langkah senyap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan ribu rekening perbankan mendadak memantik kehebohan publik. Sejumlah nasabah dari berbagai bank melaporkan rekening mereka tidak bisa diakses, bahkan saat akhir pekan, tanpa pemberitahuan yang jelas.
Pendiri Kaskus Andrew Darwis menjadi salah satu figur publik yang turut terdampak kebijakan tersebut. Ia mengeluhkan pemblokiran rekening miliknya di media sosial dan menyebut sulitnya menghubungi PPATK serta lambatnya respons yang diterima saat kejadian berlangsung di hari libur.
|Baca juga: Ekonom Bank Mandiri: Fungsi Intermediasi Perbankan Alami Moderasi di Kuartal I/2025
“Rekening Bank Jago diblokir atas perintah PPATK. Diblokir hari Minggu, kantor PPATK tutup. Kirim email, inbox PPATK penuh. Hari Minggu manusia juga masih transaksi kali,” tulis Andrew melalui akun X pribadinya dikutip Senin, 19 Mei 2025.
Keluhan tidak hanya datang dari Andrew, seorang Ilustrator Asmara Wreksono juga mengunggah pengalamannya di media sosial, setelah rekeningnya di Bank Central Asia (BCA) diblokir. Ia mengaku baru bisa mengurus masalah tersebut keesokan harinya saat kantor cabang bank kembali beroperasi.
Merespons keresahan publik, PPATK akhirnya buka suara. Mereka mengonfirmasi bahwa pemblokiran dilakukan terhadap lebih dari 28 ribu rekening sepanjang 2024. Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, langkah tersebut dilakukan karena rekening-rekening itu terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas ilegal, seperti judi online, penipuan, hingga perdagangan narkotika.
“Pada 2024 terdapat lebih dari 28 ribu rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” ungkap Ivan dalam keterangan resminya, dikutip Senin, 19 Mei 2025.
|Baca juga: Kebijakan Moneter BI Diperkirakan Tetap Akomodatif Sepanjang 2025
Ia menambahkan sebagian besar rekening tersebut merupakan rekening dormant atau tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, dan belakangan dikendalikan oleh pihak lain untuk transaksi mencurigakan.
Namun, kasus Andrew Darwis dan beberapa nasabah lainnya menunjukkan tak sedikit dari rekening yang diblokir ternyata masih digunakan oleh pemilik sahnya. Hal ini yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
PPATK menyatakan tindakan pemblokiran dilakukan sesuai kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya,” ujar Ivan.
PPATK menegaskan dana dalam rekening tetap aman. Nasabah yang terdampak dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui kantor cabang bank masing-masing atau langsung menghubungi PPATK untuk informasi lebih lanjut. “Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan,” tulis PPATK.
|Baca juga: Buana Finance (BBLD) Kantongi Kredit Rp200 Miliar dari Bank KEB Hana
|Baca juga: Bank Mandiri: Akselerasi Ekonomi 2025 Butuh Penguatan Sinergi Fiskal dan Moneter
Pemblokiran disebut sebagai bentuk notifikasi kepada nasabah atau ahli waris bahwa rekening mereka masuk dalam daftar investigasi. Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk menutup rekening yang tidak aktif, tidak sembarangan membagikan data pribadi, serta segera melapor ke bank atau aparat penegak hukum jika menerima transfer mencurigakan dari rekening tidak dikenal.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News