Media Asuransi, JAKARTA – Maraknya cybercrime atau kejahatan siber dalam bentuk penipuan, masih menjadi permasalahan serius. Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat dari tahun 2017 hingga 2022 terdapat sebanyak 486.000 laporan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.
Dari jumlah 486.000 laporan tersebut, jenis fraud yang mendominasi adalah penipuan transaksi daring dengan jumlah kurang lebih 405.000 laporan. Sebagai solusi, pengetahuan tentang berbagai bentuk penipuan menjadi sangat penting untuk mencegah kamu menjadi korban selanjutnya.
Sebagai bank yang memprioritaskan transformasi digital, Bank DBS Indonesia senantiasa berupaya menjaga keamanan seluruh kegiatan perbankan, termasuk keamanan data nasabah. Teknologi dua faktor autentikasi dan Know Your Customer (KYC), yang dilakukan dengan memanfaatkan fitur face recognition yang terintegrasi langsung dengan Dukcapil.
|Baca juga: Digitalisasi & Otomatisasi Layanan Publik Perlu Solusi Keamanan Siber yang Mumpuni
Selain itu memastikan bahwa data nasabah yang digunakan untuk membuka rekening adalah autentik. Lebih dari itu, Bank DBS Indonesia terus memberikan pendidikan kepada pelanggannya tentang cara melindungi gawai mereka dari ancaman siber dan risiko yang terkait dengan aplikasi perbankan digital.
Pemerintah telah menerbitkan (UU PDP) Undang-Undang no. 27 tahun 2022 untuk melindungi hak dasar warga negara terkait perlindungan data pribadi. Bagi sektor perbankan perlindungan data pribadi amat penting untuk menjaga kepercayaan nasabah. Untuk itu bank harus mendapatkan persetujuan nasabah dalam mengumpulkan dan menggunakan data pribadi mereka. Selain itu, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 6 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan, bank selaku pelaku usaha jasa keuangan tidak boleh memberikan data dan informasi pribadi nasabahnya ke pihak lain tanpa persetujuan nasabah.
Head of Legal & Corporate Secretary PT Bank DBS Indonesia, Yosea Iskandar, mengatakan bahwa pihaknya berusaha menyediakan produk perbankan digital yang sesuai dengan kebutuhan nasabah, termasuk bertanggung jawab untuk menjaga keamanan data nasabah.
“Untuk itu, kami selalu berupaya memberikan pengetahuan kepada nasabah tentang cara melindungi data dan gawai mereka dalam rangka menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan dapat diandalkan. Dengan demikian nabasah dapat menikmati layanan perbankan yang aman, nyaman, dan tidak merepotkan, sesuai dengan prinsip ‘Live more, Bank less’ yang kami miliki,” kata Yosea dalam keterangan resmi, Kamis, 28 Desember 2023.
|Baca juga: Survei PwC: Kekhawatiran terhadap Keamanan Siber dan AI Generatif Meningkat
Ada beberapa jenis penipuan siber yang perlu Anda kenali, misalnya malware yang mampu menyusup atau merusak sistem perangkat lunak, phishing yakni penyerang menyamar sebagai individu atau organisasi yang kredibel untuk mendapatkan data seseorang, voice phishing atau vhishing yang dilakukan melalui telepon, hingga smishing yang memanfaatkan pesan elektronik atau SMS.
Bagaimana dapat menghindari berbagai macam penipuan ini? Yuk, simak berbagai cara untuk mengidentifikasi serta mengatasi risiko-risiko tersebut.
- Hindari klik kiriman file dengan tautan .APK
Pernahkah menerima dokumen undangan pernikahan atau foto kurir paket pengiriman dengan format file .APK dalam aplikasi chat? Kata .APK dalam file tersebut bisa jadi merupakan tanda bahaya alias kedok dari penipuan siber, terutama jika dikirimkan oleh pengirim yang tidak dikenal atau mencurigakan.
Apabila mengklik tautan atau menginstal file .APK yang mengandung malware tersebut, penipu akan mendapatkan akses ke ponsel korban kemudian dapat mencuri data pribadi. Dalam kasus terburuk, mereka bisa memperoleh akses ke akun rekening bank. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu berhati-hati dan waspada saat menerima pesan atau tautan yang mencurigakan.
Apabila sudah terlanjur mengklik atau mengunduh file tersebut, jangan panik. Anda bisa langsung mematikan koneksi mobile data dan WiFi di ponsel untuk meminimalkan risiko. Setelah itu, segera hubungi pihak bank.
- Hati-hati dalam memberikan informasi di media sosial
Zaman sekarang, siapa sih yang tidak membagikan keseharian mereka di media sosial? Nah, bagi yang aktif di media sosial, penting untuk lebih bijak dan hati-hati dalam membagikan informasi di akun. Jangan pernah memberikan informasi atau data pribadi seperti KTP, SIM, paspor, tanggal lahir, hingga alamat rumah dan nomor telepon di forum publik mana pun.
|Baca juga: Transformasi Bisnis Perlu Perhatikan Manajemen Risiko Keamanan Siber
Selain itu, juga perlu berhati-hati dengan hadiah, giveaway, hingga kontes yang marak dilakukan. Meskipun banyak kontes yang sah, namun beberapa merupakan penipuan terselubung yang akan menggunakan data pribadimu untuk hal-hal yang tidak diinginkan.
- Ganti kata sandi secara berkala
Ini langkah sederhana namun penting untuk mencegah kejahatan siber dengan mengganti kata sandi secara teratur. Dengan melakukan hal tersebut, dapat dipastikan data pribadi dan informasi yang disimpan dalam akun aman. Selanjutnya, sangat penting memastikan bahwa setiap akun memiliki kata sandi berbeda. Hal ini akan memberi lapisan keamanan tambahan dan membuat lebih sulit bagi peretas atau penipu untuk menebak kata sandi.
Untuk membuat kata sandi yang kuat, gunakan kombinasi angka, simbol, huruf kapital dan kecil. Selain itu, jangan menggunakan informasi pribadi seperti nama, ulang tahun, username, atau alamat email yang mudah diakses publik. Dengan kata sandi yang kuat dan unik, dapat meningkatkan keamanan akun.
- Waspada saat scan QRIS di tempat umum
Saat ini, transaksi jual beli semakin mudah dengan adanya Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), cukup memindai kode QRIS dan memasukkan kata sandi. Namun kemudahan ini tetap memiliki risiko penipuan, lho! Modus operandinya termasuk pemasangan QRIS palsu di lokasi seperti swalayan dan restoran yang tentunya bukan milik merchant tersebut.
|Baca juga: Selain Ransomware, Ada Ancaman Baru Risiko Dunia Maya Bagi Bisnis
Untuk menghindari penipuan melalui QRIS lakukan langkah-langkah berikut: perhatikan QRIS di lokasi transaksi, dan jangan pindai jika tampak mencurigakan. Perhatikan nama merchant yang ditampilkan saat memindai kode, pastikan kode QRIS nama merchant sudah sesuai. Jadi, jangan melakukan pembayaran kode QRIS yang mencantumkan tautan URL yang dipersingkat, misalnya www.asp1.qris.id. Terakhir, cermati dan perhatikan fisik poster kode QRIS tempat bertransaksi, pastikan tidak ada stiker tambahan yang ditempel pada kode QRIS.
- Aktifkan two factor authentication (2FA)
Salah satu langkah penting dalam melindungi akun adalah dengan mengaktifkan two factor authentication atau autentikasi dua faktor yang melibatkan dua tahap verifikasi sebelum dapat mengakses akun.
Verifikasi dapat menggunakan kombinasi 2 faktor yang merupakan gabungan dari sesuatu yang Anda ketahui (seperti kata sandi atau Personal Identification Number/PIN), sesuatu yang kamu miliki (contohnya kode one-time password/OTP yang dikirimkan ke nomormu), dan sesuatu yang merupakan bagian dirimu (misalnya sidik jari atau retina). Namun, ada satu hal yang perlu diingat: jangan pernah berikan kata sandi, PIN, atau kode OTP kepada siapa pun, bahkan kepada seseorang yang mengaku sebagai petugas layanan pelanggan.
- Blokir nomor yang tidak dikenal
Pernahkah menerima panggilan dari nomor asing? Jika ya, harus melakukan pemeriksaan ulang. Kadang-kadang, penipu mencoba menguhubungi melalui telepon untuk menggali informasi pribadi dengan menunjukkan bahwa mereka mengenal secara pribadi.
Jika menerima panggilan dari nomor yang tampak mencurigakan, hindari menjawab atau memberikan informasi pribadi. Setelah itu, dapat memblokir nomor tersebut untuk menghindari panggilan yang tidak diinginkan di masa mendatang. Tindakan ini dapat membantu menghindari berbagai jenis penipuan.
Nah, sekarang bisa lebih siap dan waspada dalam menghadapi berbagai ancaman yang muncul di dunia digital! Selalu ingat bahwa kita semua bertanggung jawab untuk melindungi data pribadi, dan dengan pengetahuan yang cukup, akan dapat melindungi diri dari berbagai bahaya cyber crime.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News