Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan penanganan sejumlah perusahaan asuransi jiwa yang bermasalah. Update ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 13 Juni 2024.
Update Jiwasraya
Menurut Ogi, per 31 Mei 2024 seluruh polis yang pemiliknya menyetujui restrukturisasi, telah dialihkan ke IFG Life dan IFG Life telah melakukan pembayaran atas seluruh klaim yang jatuh tempo. OJK saat ini telah meminta Jiwasraya untuk menyampaikan rencana berikutnya untuk pemberesan perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemegang polis yang masih tertinggal di Jiwasraya akan memperoleh manfaat melalui proses likuidasi perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ogi.
|Baca juga: IFG Life Segera Tuntaskan Penerimaan Pengalihan Polis dari Jiwasraya
Likuidasi Indosurya
Indosurya yang sekarang bernama PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, dalam proses likuidasi. Menurut Ogi Prastomiyono, sampai saat ini proses likuidasi PT Prolife Indonesia (DL) terus berjalan dan Tim Likuidasi yang ditunjuk oleh RUPS sedang bekerja untuk melakukan pemberesan perseroan.
Hingga akhir Maret 2024, sudah terdapat pengajuan untuk 1.688 polis asuransi individu dengan nominal hak tagih Rp663,77 miliar dan terdapat 7.921 peserta asuransi kumpulan dengan nominal hak tagih Rp20,8 miliar.
|Baca juga: OJK Terus Benahi Ekosistem Asuransi Kesehatan
“OJK saat ini sedang menunggu penyelesaian Neraca Sementara Likuidasi dari Tim Likuidasi,” jelasnya.
Perkembangan Asuransi Bumiputera
AJB Bumiputera 1912 pada tanggal 31 Mei 2024, telah menyampaikan hasil dari RUA Luar Biasa tanggal 28 Mei 2024. Di dalamnya memuat antara lain dokumen Revisi RPK AJBB.
|Baca juga: AJB Bumiputera Merugi Rp222,42 Miliar di Kuartal I/2024
“Penyampaian Revisi RPK baru disampaikan oleh AJBB kepada OJK melalui surat tertulis pada tanggal 4 Juni 2024,” kata Ogi.
Menurut dia, saat ini OJK sedang menganalisa revisi dimaksud untuk memastikan inisiatif strategis yang disampaikan dapat dilaksanakan untuk membayarkan klaim kepada pemegang polis dan untuk memungkinkan operasional perusahaan ke depan.
|Baca juga: Bank Victoria Akan Terbitkan Obligasi Subordinasi Rp500 Miliar
“Inisiatif strategis yang diusulkan meliputi konversi aset tetap menjadi aset likuid, penggunaan sebagian besar hasil konversi aset ini untuk membayar klaim secara merata kepada seluruh klaim yang timbul, dan konsolidasi perusahaan untuk dapat terus beroperasi ke depan. Semua inisiatif ini dimaksudkan agar AJBB dapat terus beroperasi ke depan dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Banding OJK putusan PTUN Kresna Life
Sementara itu mengenai update pengajuan banding OJK terhadap putusan PTUN terkait Kresna Life, Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyampaikan memori banding.
“Saat ini OJK telah menyampaikan memori banding atas putusan PTUN Jakarta terkait Kresna Life. OJK akan terus memantau perkembangan proses upaya hukum tersebut,” tegasnya.
Wanaartha Life
Ogi mengatakan bahwa OJK menghormati proses hukum yang berjalan hingga saat ini. “Dalam setiap kesempatan OJK selalu meminta pemilik Wanaartha untuk kembali ke Indonesia guna mempertanggung jawabkan perbuatan hukum yang terjadi,” tuturnya.
|Baca juga: Jawab Isu PHK 70% Karyawan Tokopedia, Ini Penjelasan Manajemen GOTO
Mengenai proses likuidasi, dia jelaskan bahwa pembagian hasil likuidasi tahap 1 telah dilakukan secara proporsional kepada pemegang polis oleh tim likuidasi. Saat ini OJK sedang memproses persetujuan pencairan dana jaminan untuk pembayaran tahap 2 kepada pemegang polis.
“OJK terus mengawasi proses likuidasi Wanaartha life hingga selesai dan akan melakukan evaluasi atas prosesnya,” kata Ogi.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News