Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa proses pengalihan portofolio dari polis PT Jiwasraya (Persero) ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) saat ini hampir memasuki masa penyelesaian.
Berdasarkan monitoring dari OJK sampai 31 Agustus 2024, jumlah polis yang sudah setuju restrukturisasi itu sebanyak 99,7 persen dari keseluruhan polis. “Jumlah pemegang polis yang setuju polisnya dialihkan ke IFG Life senilai Rp37,97 triliun. Jadi, tinggal finalisasi untuk tahap akhir pengalihan kepada IFG Life,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK), Ogi Prastomiyono, dalam jumpa pers secara daring, Selasa, 1 Oktober 2024.
|Baca juga: Jiwasraya dan Berdikari Insurance Kena Sanksi PKU dari OJK
Setelah ini, OJK menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terlebih dahulu sebelum akhirnya melakukan langkah lanjutan untuk penyelesaian masalah Jiwasraya. “Karena merupakan persero, maka perlu adanya PP terkait pembubaran Jiwasraya. Hal itu akan ditindaklanjuti dengan tindakan dari OJK berikutnya, setelah PP pembubaran itu diterbitkan,” jelas Ogi.
Lantas bagaimana nasib 0,3 persen polis yang sampai akhir Agustus lalu menolak program pengalihan polis ke IFG Life, setelah Jiwasraya dibubarkan? Ogi mengatakan OJK tetap meminta kepada Jiwasraya untuk menangani pihak-pihak yang menolak restrukturisasi polis.
“Jiwasraya dapat menawarkan ulang opsi restrukturisasi polis. Juga mengantisipasi proses penyelesaian kewajiban bagi pemegang polis yang tetap tidak menyetujui restrukturisasi, tentunya sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” tuturnya.
|Baca juga: IFG Life Segera Tuntaskan Penerimaan Pengalihan Polis dari Jiwasraya
Ogi menegaskan bahwa OJK akan terus memantau dan mendorong Jiwasraya mempersiapkan proses penyelesaian kewajiban penyelesaian pemegang polis sebaik mungkin, dengan menyusun rincian rencana aksi terkait berbagai permasalahan yang belum diselesaikan.
Sanksi PKU
Dalam kesempatan tersebut, Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa OJK telah mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Jiwasraya per 11 September 2024. “Sanksi PKU atas belum dibayarkannya kewajibannya kepada pemegang polis, kepada Jiwasraya juga dikenakan sanksi administratif. Dengan dikenakannya PKU, Jiwasraya dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha dan tetap memenuhi kewajiban yang telah ada,” katanya.
|Baca juga: Sah, Izin Usaha Kresna Life Batal Dicabut, OJK Kalah!
Dia menambahkan bahwa pengenaan sanksi PKU itu merupakan rangkaian dari pengawasan yang dilakukan OJK, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Selain itu, bertujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News