1
1

Baru 11,4% Rencana Pembayaran Klaim AJB Bumiputera yang Terwujud

Gedung AJB Bumiputera 1912 di antara gedung-gedung bertingkat lainnya di Jalan Sudirman. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pelaksanaan rencana penyehatan keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 atau AJB Bumiputera (AJBB)  masih jauh dari target. OJK meminta manajemen dan pengurus AJB Bumiputera bekerja lebih keras supaya target-target yang dituangkan RPK perusahaan, dapat segera direalisasikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa proses penyehatan AJB Bumiputera masih terus berjalan. Namun, keempat inisiatif strategis dalam RPK 2024-2027 AJB Bumiputera yang yang dinyatakan tidak ada keberatan dari OJK di bulan Juli 2024, masih jauh dari target.

“Pertama, terkait rencana pembayaran outstanding claim. Sampai dengan akhir Agustus 2024 telah dibayarkan Rp319,53 miliar. Namun kalau di RPK-nya itu sampai dengan akhir tahun itu diharapkan Rp2,8 triliun,” kata Ogi dalam jumpa pers secara daring, Selasa, 1 Oktober 2024. Artinya baru sekitar 11,4 persen dari target pembayaran klaim yang sudah terwujud.

|Baca juga: AJB Bumiputera Merugi Rp222,42 Miliar di Kuartal I/2024

Rencana strategis kedua AJB Bumiputera adalah konversi dari aset tetap menjadi aset produktif atau aset finansial. Saat ini realisasinya baru mencapai Rp181 miliar. “Kemudian (ketiga), AJBB juga sudah menjual premi baru dengan pertanggungan mencapai sebesar Rp285,3 miliar premi yang diterimanya, belum mencapai target yang ditetapkan,” ujarnya.

Keempat, AJBB juga tengah menjalankan rencana reorganisasi dan rasionalisasi dari SDM. Namun, hal ini juga belum sesuai dengan harapan yang dicantumkan dalam RPK. Saat ini manajemen dan pengurus masih dalam tahap penyiapan perangkat kebijakan peraturan.

|Baca juga: OJK Keluarkan Izin Perubahan Nama PT Bumiputera BOT-Finance menjadi PT BOT Finance Indonesia

Dari sisi penyelesaian hak karyawan, OJK meminta dilakukan sesuai dengan ketentuan di bidang ketenagakerjaan. Ogi mengatakan bahwa pihaknya tetap memantau proses penyelesaian tersebut dengan mengacu pada skema penyehatan keuangan secara menyeluruh sesuai yang tercantum dalam perubahan revisi RPK AJBB yang telah mendapatkan pernyataa tidak keberatan.

“OJK meminta AJBB untuk mengambil langkah-langkah dengan extra effort untuk mencapai target dan akan mengambil tindakan perbaikan sesuai dengan RPK yang telah disampaikan,” tegas Ogi.

OJK menilai bahwa keberhasilan penyehatan AJBB ini sangat bergantung pada organ manajemen dan seluruh karyawan AJBB, terutama dalam menjalankan rencana penyehatan keuangan yang telah mendapatkan penyehatan tidak keberatan dari OJK. “Kami terus memonitor pelaksanaan RPK itu yang dituangkan sampai dengan tahun 2027. Nanti kita lihat perkembangan lebih lanjut,” tuturnya.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Short Selling Resmi Diimplementasikan, Apa Manfaatnya bagi Investor?
Next Post Sompo Cetak Kinerja Gemilang, Berikut Rincian Pencapaiannya!

Member Login

or