Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan, sehubungan perubahan nama PT Bumiputera BOT-Finance menjadi PT BOT Finance Indonesia. Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK atas perusahaan tersebut.
Pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan sehubungan dengan perubahan nama PT Bumiputera BOT-Finance menjadi PT BOT Finance Indonesia, berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP-307/PL.02/2024, tanggal 10 Juli 2024.
|Baca juga: Kebijakan Perubahan Nama di POJK 24/2023 Dikritik, Begini Respons OJK
“Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan sehubungan perubahan nama PT Bumiputera BOT-Finance menjadi PT BOT Finance Indonesia. Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut,” kata Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK, Edi Setijawan, dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 24 Juli 2024.
Ditambahkan, dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT BOT Finance Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Alamat kantor pusat dari perusahaan pembiayaan tersebut di Wisma Bumiputera Lantai 11 – 12 Jalan. Jend. Sudirman Nomor 75, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12910.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News