Media Asuransi, JAKARTA – Raksasa tekstil asal Jawa Tengah, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) atau (SRIL) ternyata mengajukan upaya hukum kasasi terhadap Putusan Pembatalan Homologasi yang membuat perseroan dinyatakan pailit.
Direktur Keuangan Sritex Welly Salam menjelaskan sebenarnya nilai utang tersisa dalam kasus PKPU ini sebesar Rp101,31 miliar atau 0,38% dari total liabilitas perseroan. PT Indo Bharat Rayon sebagai kreditur utang dagang perseroan merasa tidak menerima pembayaran kewajiban Grup Sritex berdasarkan Putusan Homologasi sejak bulan Juli 2023 yaitu pembayaran secara cicilan bulanan sejumlah US$17.000 dan atau akan dilunaskan secara penuh pada tanggal jatuh tempo.
|Baca juga: Akhirnya Sri Rejeki Isman (Sritex) Dinyatakan Pailit
“Grup Sritex memandang bahwa ketentuan tersebut lebih dari pada ketentuan minimum yang ditentukan Putusan Homologasi,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik perseroan dikutip, Senin, 28 Oktober 2024.
Menurutnya, saat ini perseroan bersama-sama dengan PT Sinar Pantja Djaja, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Bitratex Industries telah menunjuk kuasa hukum atau advokat dari kantor hukum Aji Wijaya & Co., yang akan mendampingi serta mewakili Grup Sritex dalam melakukan upaya hukum kasasi terhadap Putusan Pembatalan Homologasi.
|Baca juga: Sritex (SRIL) Bakal Jaminkan Utang Rp13,27 Triliun, Ada Apa?
“Saat ini perseroan masih melakukan upaya kasasi terhadap Putusan Homologasi dan perseroan masih melakukan aktivitas operasionalnya secara normal untuk dapat tetap melakukan pemenuhan terhadap kewajibannya.”
Terkait dampak putusan pailit terhadap proses PKPU perseroan, Welly mengatakan bahwa upaya kasasi telah dilakukan oleh Grup Sritex sehingga perseroan masih tetap melaksanakan kegiatan usahanya secara normal.
“Sebagai tindakan nyata dari perseroan, perseroan akan terus beroperasi secara normal dan terus berupaya untuk meningkatkan produksi dengan melakukan pengikatan kerja sama dengan beberapa negara dan pihak-pihak lainnya untuk dapat meningkatkan pendapatan dan omzet perseroan untuk dapat tetap memenuhi kewajibannya berdasarkan Putusan Homologasi,” tegas Welly.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News