1
1

Akhirnya Sri Rejeki Isman (Sritex) Dinyatakan Pailit

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) merupakan perusahaan tekstil dan garment. | Foto: tangkapan layar Sritex

Media Asuransi, JAKARTA – Raksasa tekstil asal Jawa Tengah, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) atau (SRIL) akhirnya tumbang alias dinyatakan pailit setelah bergelut dengan masalah utang yang menggunung.

Kabar terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Moch Ansar memutuskan menerima permohonan pemohon sehingga termohon dalam hal ini Sritex dinyatakan pailit.

Dikutip dari petitum melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, Kamis, 24 Oktober 2024, Keputusan Majelis Hakim tersebut tertuang dalam putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Dalam gugatannya, pemohon menyatakan bahwa termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan putusan homologasi pada tanggal 25 Januari 2022.

|Baca juga: Waduh! Saham Sri Rejeki Isman (SRIL) Terancam Delisting Paksa

Oleh karena itu, pemohon meminta majelis hakim untuk membatalkan putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

Dalam perkara ini, bertindak sebagai pemohon adalah PT Indo Bharat Rayon dan bertindak sebagai termohon adalah Sritex dan juga anak usahanya meliputi PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Berdasarkan catatan Media Asuransi, manajemen Sritex sebenarnya telah mengupayakan untuk menjalankan putusan homologasi. Sritex berencana menjaminkan utang grup perseroan sebanyak-banyaknya Rp13,27 triliun untuk menjaga stabilitas dan kelangsungan bisnis perseroan dan memenuhi seluruh kewajiban dan tanggung jawab perseroan berdasarkan putusan homologasi.

|Baca juga: Perbaikan Gudang Terbakar, Sritex Tunggu Pembayaran Klaim Asuransi

Berdasarkan keterbukaan informasi publik perseroan dikutip, Selasa, 13 Agustus 2024, perseroan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 18 September 2024 untuk meminta restu pemegang saham perseroan.

“Sehubungan dengan adanya perubahan dinamika dalam industri dan bidang usaha perseroan saat ini, perseroan telah diputuskan oleh Pengadilan Niaga dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berdasarkan Putusan Homologasi. Dengan demikian, dalam memenuhi kewajiban dalam Putusan Homologasi, perseroan diwajibkan untuk melakukan penjaminan pada aset Grup Perseroan yang nilainya melebihi 50% dari aset dan ekuitas Grup Perseroan.”

Menurut manajemen SRIL, rencana transaksi bertujuan untuk memenuhi seluruh kewajiban dan tanggung jawab Grup Perseroan berdasarkan Putusan Homologasi.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 77% Pengguna Livin’ by Mandiri adalah Generasi Milenial dan Gen Z
Next Post Peringkat Viabilitas Bank Syariah Indonesia (BSI) Dinaikkan Jadi bb+ oleh Fitch

Member Login

or