Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait Tanggung Jawab Pihak Ketiga (TPL). Hal itu seiring dengan insiden kecelakaan beruntun di Tol Cipali KM 92.
Budi menilai langkah ini penting untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan memastikan perlindungan bagi pihak yang terdampak kecelakaan. Untuk itu, ia menekankan, melalui Keppres tersebut, penerapan asuransi untuk material damage atau kerusakan material akibat kecelakaan dapat segera dilaksanakan.
|Baca juga: Diterpa Isu Gagal Bayar Klaim, Begini Tanggapan Bos Prudential!
|Baca juga: Kasus Prudential Viral di TikTok, Pengamat Ungkap Masalah Utama Penolakan Klaim Asuransi
“Kami di AAUI mendorong pemerintah untuk belajar dari kasus ini dan segera menerbitkan Keppres yang mengatur asuransi TPL untuk material damage,” ungkap Budi, kepada Media Asuransi, dikutip Kamis, 14 November 2024.
Penerbitan Keppres tersebut diharapkan bisa menjadi dasar hukum yang jelas dan turunan dari Undang-Undang P2SK. Budi menambahkan proses ini mencakup pembuatan Peraturan Menteri (Permen) dan peraturan pelaksanaan yang nantinya akan di endorse oleh OJK sebagai regulator.
|Baca juga: AAUI Apresiasi Respons Cepat Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan Tol Cipularang KM 92
“Keppres, Permen, dan peraturan pelaksanaan harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR untuk memastikan tujuannya sesuai dengan amanat Undang-Undang P2SK,” kata Budi.
AAUI juga tengah mempersiapkan berbagai perangkat untuk mengimplementasikan kebijakan ini, termasuk kemungkinan konsorsium yang akan bertanggung jawab sebagai penanggung asuransi.
Selain itu, AAUI mempelajari penerapan asuransi wajib terhadap pihak ketiga yang mengarah pada kerusakan material di negara-negara seperti Malaysia, Taiwan, Jepang, dan Korea sebagai referensi dalam menyusun kebijakan yang efektif di Indonesia.
Pemerintah dan OJK diharapkan segera bergerak cepat agar penerapan asuransi TPL ini dapat terlaksana dengan baik dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News