1
1

Miliarder Asuransi Ini Akui Gelapkan Uang Polis Rp31 Triliun

Greg Lindberg. | Foto: YouTube/Greg Lindberg

Media Asuransi, Global – Greg Lindberg, seorang pengusaha asuransi, mengaku bersalah pada Selasa waktu setempat atas tuduhan pencucian uang dan penipuan terkait skema pencucian uang sebesar US$2 miliar atau setara Rp31 triliun (Kurs Rp15.821 per US$) yang menurut jaksa telah merugikan ribuan pemegang polis.

Mengutip WCNC Charlotte, Kamis, 14 November 2024, Jaksa federal menyatakan, Lindberg terlibat dalam kasus penipuan pada regulator asuransi, pemegang polis, dan perusahaan asuransi lainnya dengan mencuci uang melalui jaringan perusahaan yang berbasis di Carolina Utara, Bermuda, Malta, dan beberapa lokasi lainnya.

|Baca juga: Avrist Tunjuk Lindawati Soebiantoro Jadi Direktur Operasional, Berikut Profil Lengkapnya!

|Baca juga: BI dan Kementerian Investasi & Hilirisasi Kerja Sama Perizinan Sektor Keuangan

Tujuan dari skema ini, menurut jaksa, adalah untuk menyembunyikan kondisi keuangan yang sebenarnya dari perusahaan-perusahaan Lindberg, dengan menggunakan dana perusahaan asuransi untuk kepentingan pribadinya.

Lindberg, yang kini tinggal di Tampa, Florida, diduga menyebabkan perusahaan-perusahaan yang ia kontrol untuk menginvestasikan lebih dari US$2 miliar dalam bentuk pinjaman dan sekuritas lainnya dengan perusahaan-perusahaan afiliasi miliknya, kemudian mencuci hasilnya.

Lindberg mengaku bersalah atas satu tuduhan konspirasi untuk melakukan kejahatan terhadap Amerika Serikat, termasuk penipuan lewat kabel, penipuan penasihat investasi, dan kejahatan terkait bisnis asuransi. Ia juga mengaku bersalah atas satu tuduhan konspirasi pencucian uang.

|Baca juga: Jasuindo Tiga Perkasa (JTPE) Bagi Dividen Interim Rp47,96 Miliar

|Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Tol Cipularang KM 92, AAUI Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Keppres TPL

Lindberg menghadapi hukuman maksimal lima tahun penjara untuk tuduhan konspirasi dan 10 tahun penjara pencucian uang, demikian yang diumumkan jaksa. “Perbuatan Lindberg merugikan ribuan pemegang polis, menipu regulator, dan menimbulkan risiko besar bagi industri asuransi,” kata Jaksa Penuntut Amerika untuk Distrik Barat Carolina Utara Dena J King.

“Pengakuan bersalah hari ini menegaskan komitmen kami untuk melindungi publik dari skema keuangan predator dan membawa ke pengadilan mereka yang mengkhianati kepercayaan publik demi keuntungan pribadi,” tambah Dena J King.

Sebagai informasi, pada 2020, Lindberg, yang juga pernah menjadi salah satu donatur politik terbesar di Carolina Utara, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena berusaha menyuap seorang pejabat terpilih di Carolina Utara untuk mendapatkan perlakuan regulasi yang menguntungkan bagi bisnis asuransinya.

|Baca juga: Menanti Gebrakan NETV setelah Diakuisisi MD Entertainment (FILM)

|Baca juga: Manfaatkan Layanan QRIS, Cashlez Jalin Kerja Sama dengan Jalin

Namun, setelah lebih dari 600 hari di penjara, vonis tersebut dibatalkan oleh pengadilan banding. Namun sampai saat ini belum ada jadwal hukuman terkait dakwaan suap yang kedua.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Rayakan Milad Pertama, Allianz Syariah Gelar Syariah Expo
Next Post Laba Allianz Global Melambung 22% di Kuartal III/2024

Member Login

or