Media Asuransi, JAKARTA – Apakah Anda sudah tahu bahwa perusahaan asuransi biasanya mengecualikan beberapa penyakit dari daftar yang mereka jamin. Nah, sebaiknya Anda ketahui dengan pasti penyakit-penyakit apa saja yang tidak dijamin oleh asuransi.
Untuk lebih pastinya, Anda dapat menanyakan hal ini ke perusahaan asuransi sebelum membeli produk mereka. Dengan mengetahui informasi ini, Anda dapat memilih produk asuransi sesuai kebutuhan dan kondisi kesehatan, serta mencegah risiko klaim asuransi ditolak.
|Baca juga: Waspadai Penyakit yang Muncul di Musim Hujan
Dikutip dari laman AXA Mandiri, berikut ini adalah daftar 10 penyakit yang secara umum tidak ditanggung asuransi.
- HIV/AIDS
Sebagian perusahaan asuransi masih menganggap penyakit HIV/AIDS disebabkan keteledoran pengidapnya seperti menggunakan jarum suntik narkoba atau bergonta-ganti pasangan seks. Hal inilah yang membuat tidak semua perusahaan asuransi kesehatan menanggung biaya pengobatan HIV/AIDS yang perlu dilakukan seumur hidup.
Namun, sebagian perusahaan asuransi masih menanggung kasus HIV/AIDS yang disebabkan oleh transfusi darah atau kecelakaan kerja (misalnya pada tenaga kesehatan). Jika membuat kesepakatan dengan asuransi kesehatan yang menanggung penyakit ini, biasanya Anda tidak bisa langsung memanfaatkan klaim asuransi ini. Anda perlu melalui masa tunggu (waiting period) untuk bisa menerima manfaat layanan tersebut.
- Penyakit kritis
Ketika diri Anda, anggota keluarga, atau orang terdekat divonis penyakit kronis seperti stroke, kanker, atau gagal ginjal, Anda tentu ingin mendapatkan perawatan yang terbaik. Namun, jarang ada asuransi yang dapat menanggung pasien yang berada dalam kondisi kritis.
Pasalnya, penyakit ini umumnya mematikan dan akan membutuhkan biaya perawatan yang sangat tinggi. Ada banyak penyakit kritis yang tidak ditanggung perusahaan asuransi seperti diabetes, kanker, gangguan paru-paru, penyakit jantung, dan lainnya. Jika ingin mendapatkan perlindungan untuk berbagai jenis penyakit kritis, Anda dapat memilih produk khusus asuransi penyakit kritis.
|Baca juga: Nyeri Dada, Penyakit Jantung atau GERD? Kenali Bedanya
- Gangguan psikologis
Sama halnya dengan penyakit kritis, beberapa asuransi kesehatan juga tidak menerima klaim jika pasien mengidap gangguan psikologis seperti stres, depresi, dan psikosis. Penyedia asuransi kesehatan juga tidak menanggung masalah kesehatan yang timbul akibat ketergantungan obat dan alkohol.
Masalah akibat menyakiti diri sendiri, bunuh diri, atau percobaan bunuh diri (baik dengan kondisi sadar atau akibat gangguan psikologis) juga tidak ditanggung asuransi.
- Penyakit akibat wabah atau bencana
Berbagai jenis penyakit yang disebabkan wabah juga tidak ditanggung oleh asuransi kesehatan. Penyakit seperti ini dianggap mudah menyebar dan bisa menular ke jutaan orang dalam waktu yang singkat di wilayah tertentu. Kolera, flu burung, polio, hingga ebola merupakan beberapa contoh penyakit karena wabah atau bencana.
Namun, selama pandemi Covid-19, sebagian perusahaan asuransi pada akhirnya memberikan manfaat perlindungan terhadap pasien yang terinfeksi SARS-CoV-2 ini.
- Perawatan kehamilan hingga melahirkan
Perawatan kehamilan juga tidak masuk dalam tanggungan asuransi kesehatan, mulai dari pemeriksaan kehamilan awal, awal penanganan kasus keguguran, layanan IGD akibat adanya keluhan selama kehamilan, hingga biaya melahirkan. Selain itu, perusahaan asuransi juga tidak memberikan perlindungan untuk perawatan anak setelah kelahiran, imunisasi, juga perawatan ibu dan bayi pasca kelahiran.
|Baca juga: Klaim Penyakit Kritis Generali Indonesia Naik 32,35 Persen di 2023
- Penyakit langka
Penyakit langka juga termasuk jenis penyakit yang tidak dapat ditanggung perusahaan asuransi. Penyakit langka merupakan penyakit yang terbilang sangat jarang ditemukan seperti penyakit genetik yang membuat perkembangan otak bayi menjadi terganggu, kasus kelainan otot, dan lainnya.
- Perawatan kosmetik
Perawatan kosmetik atau yang berhubungan dengan estetika juga tidak bisa diklaim melalui manfaat asuransi kesehatan. Beberapa prosedur yang tidak ditanggung asuransi termasuk pemutihan gigi (bleaching), implan gigi, bedah plastik, dan pembedahan atas keinginan sendiri.
Namun, perawatan estetika dapat diklaim dalam beberapa kondisi, misalnya akibat kecelakaan. Perawatan gigi dan bedah plastik rekonstruksi fungsional akibat kecelakaan biasanya tetap bisa ditanggung asuransi bila dilakukan maksimal 30 hari setelah kecelakaan.
- Penyakit bawaan
Tidak semua jenis asuransi kesehatan mau menanggung biaya pasien yang memiliki penyakit bawaan, cacat bawaan, maupun penyakit keturunan. Beberapa contoh penyakit yang tidak dapat diklaim asuransi kesehatan yaitu asma, hernia sejak lahir hingga di bawah 10 tahun, gangguan tumbuh kembang, dan penyakit mental.
- Penyakit yang dikecualikan
Berbagai penyakit yang dikecualikan juga tidak akan ditanggung perusahaan asuransi. Daftar penyakit yang dikecualikan ini biasanya sudah tertera dalam polis asuransi pada pasal pengecualian sehingga bisa dipelajari dengan baik sejak awal. Ada beberapa jenis penyakit yang masuk dalam pengecualian seperti pemeriksaan gigi secara berkala yang tidak diakibatkan oleh penyakit, transplantasi organ, pengobatan alternatif, cuci darah, dan yang lainnya.
- Penyakit yang diderita sebelum membeli asuransi
Perusahaan asuransi juga tidak akan menanggung penyakit yang diderita nasabah sebelum mendaftar sebagai peserta asuransi. Inilah salah satu alasan mengapa perusahaan asuransi selalu meminta calon nasabah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum mendaftar asuransi.
Jika ternyata sebelum mendaftar nasabah memiliki riwayat penyakit tertentu, maka penyakit tersebut tidak akan dimasukkan dalam perlindungan asuransi kesehatan.
Selain mengetahui daftar penyakit di atas, langkah paling tepat yang harus dilakukan adalah mengkonfirmasi atau memastikan ulang ke perusahaan asuransi yang produknya akan Anda beli. Karena untuk detail tertentu, kadang ada perbedaan diantara asuransi yang satu dan lainnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News