1
1

OJK Tetapkan Saham PT Bangun Kosambi Sukses Tbk sebagai Efek Syariah

Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Bangun Kosambi Sukses Tbk sebagai efek syariah. Penetapan ini sesuai Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-65/PM.02/2024 tentang Penetapan Saham PT Bangun Kosambi Sukses Tbk sebagai Efek Syariah.

Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady, mengatakan bahwa dengan dikeluarka​nnya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan itu, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-51/D.04/2024 tanggal 21 November 2024 tentang Daftar Efek Syariah.

|Baca juga: OJK Menetapkan Saham PT Delta Giri Wacana Tbk sebagai Efek Syariah

“Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Bangun Kosambi Sukses Tbk,” kata Luthfy dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 9 Januari 2025.

Dia tambahkan, sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

|Baca juga: OJK Terbitkan Keputusan tentang Daftar Efek Syariah Periode II-2024

Luthfy menjelaskan bahwa secara periodik OJK melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasar Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari emiten atau perusahaan publik.

Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Terbitkan Aturan Perluasan Kegiatan Usaha, untuk Dorong Pertumbuhan Perbankan
Next Post 10 Stasiun KA Jarak Jauh dengan Volume Penumpang Tertinggi Selama Periode Nataru

Member Login

or