1
1

OJK Terbitkan Aturan Perluasan Kegiatan Usaha, untuk Dorong Pertumbuhan Perbankan

Aktivitas karyawan dan nasabah di kantor cabang Bank Mandiri Jakarta. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan. Penerbitan POJK ini sebagai upaya mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang sehat, inovatif, dan inklusif.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

|Baca juga: Kredit Perbankan Tercatat Sebesar Rp7.717 Triliun per November 2024

Tujuan dari penerbitan POJK ini adalah untuk menjawab kebutuhan industri seiring dengan perkembangan produk Bank sehingga perlu dilakukan pembaruan atas ketentuan yang berlaku saat ini agar tetap sejalan dengan standar dan implementasi yang berlaku secara umum serta sesuai dengan kebutuhan nasabah.

POJK ini mengatur antara lain:

  1. Penyesuaian cakupan Perusahaan Anak (investee) Bank Umum agar selaras dengan UU P2SK
  2. Kegiatan penyertaan modal oleh BPR atau BPR Syariah
  3. Pengalihan piutang oleh Bank Umum serta BPR atau BPR Syariah
  4. Penjaminan oleh Bank Umum
  5. Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik oleh Bank Umum
  6. Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh Bank
  7. Produk perbankan syariah.

|Baca juga: OJK Minta Perbankan Cermati Risiko Pasar dan Risiko Likuiditas di 2025

Menurut Ismail, POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 13 Desember 2024. Sedangkan ketentuan mengenai Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah dalam POJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

“OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini, untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri perbankan,” tuturnya.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Survei Konsumen Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen Meningkat
Next Post OJK Tetapkan Saham PT Bangun Kosambi Sukses Tbk sebagai Efek Syariah
mediaasuransi_pd_728x90_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x600_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x250_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x100_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x50_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x480_std_hsbc

Member Login

or