1
1

Risk Sharing Asuransi Kredit Perdagangan Minimal 10% dari Nilai Transaksi Perdagangan

Ilustrasi asuransi kredit perdagangan. | Foto: allianz-trade.com

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 36 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, untuk selanjutnya disebut dengan POJK 36/2024.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa substansi yang diatur dalam POJK 36/2024 antara lain penyesuaian terhadap ketentuan mengenai perluasan ruang lingkup usaha, kerja sama dengan pihak lain, penyelesaian penanganan klaim dan pengaturan pembagian risiko untuk produk asuransi kredit perdagangan.

Menurut dia, pada sektor industri perasuransian, perkembangan bisnis yang sehat dan ekosistem yang mendukung merupakan kunci untuk memastikan keberlanjutan dan pertumbuhan jangka panjang bagi industri perasuransian. “OJK bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas dan integritas pasar serta melindungi kepentingan konsumen dengan terus berusaha menciptakan industri perasuransian yang kuat dan berkesinambungan, salah satunya yaitu melakukan penyempurnaan pengaturan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah,” kata Ismail dalam keterangan resmi Jumat, 31 Januari 2025.

|Baca juga: AAUI Layangkan Surat Tertulis Respons Implementasi POJK tentang Asuransi Kredit, Ini Harapannya!

Salah satu hal yang dicatat Media Asuransi dari POJK 36/2024 ini adalah aturan mengenai asuransi kredit. Hal itu diatur dalam point 6, yakni: Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Ayat (1) Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Asuransi Umum Syariah, dan Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi Umum dapat melakukan perluasan ruang lingkup usaha berupa Asuransi Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 2 dan Asuransi Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 2 atas:

  1. transaksi penyaluran kredit/pembiayaan syariah; atau
  2. transaksi perdagangan.

Ayat (2) Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Asuransi Umum Syariah, dan Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi Umum yang melakukan kegiatan usaha Asuransi Kredit atau Asuransi Pembiayaan Syariah atas transaksi penyaluran kredit/pembiayaan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib memastikan kualitas kredit/pembiayaan syariah dalam kategori lancar pada saat penutupan produk asuransi.

|Baca juga: Pasarkan Asuransi Kredit, OJK: Perusahaan Harus Miliki Ekuitas Minimum Rp250 Miliar!

Ayat (3) Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Asuransi Umum Syariah, dan Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi Umum yang melakukan kegiatan usaha Asuransi Kredit atau Asuransi Pembiayaan Syariah atas transaksi perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib menetapkan risiko yang ditanggung penjual atau penyuplai paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari nilai transaksi perdagangan.

Dalam Penjelasan Ayat (2), disebutkan bahwa: Pada saat penutupan produk Asuransi Kredit atau Asuransi Pembiayaan Syariah, Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Asuransi Umum Syariah, dan Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi Umum melakukan analisis untuk memastikan bahwa kualitas kredit/pembiayaan syariah yang akan ditanggung memiliki kualitas kredit/pembiayaan syariah lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, usaha jasa pembiayaan, lembaga keuangan mikro, atau penyedia dana lainnya.

Sedangkan pada Penjelasan Ayat (3), disebutkan: Yang dimaksud dengan “nilai transaksi perdagangan” adalah saldo piutang dagang pada saat terjadinya klaim.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post AM Best Ramal Meiji Yasuda Pertahankan Kinerja Operasional Positif untuk Jangka Panjang
Next Post Chubb Tunjuk 2 Bos Baru untuk Divisi Overseas General Insurance

Member Login

or