1
1

Pasarkan Asuransi Kredit, OJK: Perusahaan Harus Miliki Ekuitas Minimum Rp250 Miliar!

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Industri Keuangan Non Bank OJK Djonieri. | Foto: Media Asuransi/Angga Bratadharma

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perusahaan asuransi yang mau memasarkan asuransi kredit diwajibkan memiliki ekuitas minimum yang sudah ditetapkan dalam Peraturan OJK. Hal itu dengan harapan bisa membangun ekosistem industri perasuransian yang kuat dan berkelanjutan.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Industri Keuangan Non Bank OJK Djonieri menyebutkan perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah yang akan memasarkan produk yang dikaitkan kredit atau pembiayaan syariah dan produk suretyship dan suretyship Syariah harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK 20 Tahun 2023.

|Baca juga: Media Asuransi Gelar Webinar POJK 20/2023

|Baca juga: Asuransi Kredit Disebut Tawarkan Cuan Menggiurkan, OJK: Asal Risiko Dikelola Lebih Baik!

“Untuk tingkat kesehatan, paling rendah peringkat komposisi 2 sesuai POJK penilaian tingkat kesehatan LJKNB,” kata kata Djonieri, dalam webinar bertajuk ‘Mungkinkah Ada Relaksasi POJK 20/2023: Menyoal Aturan Modal Minimum & Asuransi Kredit Perdagangan‘ yang diselenggarakan oleh Media Asuransi, Kamis, 30 Januari 2025.

Ketentuan lainnya yaitu tingkat solvabilitas minimum yakni RBC minimal 120 persen dan rasio kecukupan investasi ≥ 100 persen. Sedangkan persyaratan pada saat pemasaran yaitu rasio likuiditas minimal 150 persen, ekuitas minimum Rp250 miliar, sistem informasi host to host dengan sistem kreditur, dan memiliki tenaga ahli askred.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, ekuitas minimum asuransi kredit dan suretyship bagi asuransi umum konvensional yang diatur dalam POJK 20 Tahun 2023 yakni ekuitas minimum existing Rp250 miliar, lalu ekuitas minimum di Januari 2027 menjadi sebesar Rp375 miliar.

“Dan ekuitas minimum pada Januari 2029 menjadi sebesar Rp1 triliun,” kata Djonieri.

Sedangkan untuk asuransi syariah yang diatur di POJK yang sama, tambahnya, ekuitas minimum existing ditetapkan sebesar Rp100 miliar, lalu ekuitas minimum di Januari 2027 harus mencapai Rp150 miliar, dan ekuitas minimum pada Januari 2029 menjadi sebesar Rp500 miliar.

|Baca juga: Mayoritas Warga Selandia Baru Tidak Siap Secara Finansial, Banyak Pensiunan Kehabisan Tabungan! 

|Baca juga: KoinP2P Gagal Bayar Rp360 Miliar, Begini Respons OJK!

“Pertanyaannya adalah kenapa butuh modal yang besar? Karena tingkat risiko asuransi kredit yang tinggi, terutama saat krisis ekonomi, resesi atau pandemi yang terjadi akan mendorong risiko gagal bayar kredit yang besar dan masif,” kata Djonieri.

Selain itu, alasan kenapa butuh modal yang besar yakni kebutuhan likuiditas yang besar untuk meng-cover pembayaran klaim membutuhkan dukungan modal yang kuat; dan modal besar memungkinkan perusahaan mengelola risiko asuransi kredit secara efisien dengan keputusan retensi atau transfer risiko mempertimbangkan kapasitas permodalan perusahaan.

“Kemudian meningkatkan tingkat kepercayaan kreditur bahwa perusahaan asuransi mampu memenuhi kewajiban dan klaim kreditur dan kebutuhan sistem informasi yang real time dengan kreditur untuk mendukung bisnis asuransi kredit,” jelasnya.

Di sisi lain, untuk risk sharing askred dan Trade Credit Insurance (TCI) yakni risiko untuk asuransi kredit yang ditanggung kredit paling sedikit 25 persen yang diatur dalam POJK 20 Tahun 2023 dan risiko untuk TCI yang diatur penjual atau supplier paling sedikit 10 persen dari nilai transaksi perdagangan yang diatur dalam POJK 36/2024.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 4 Rekomendasi Saham Berpotensi Bikin Full Senyum di Akhir Pekan Ini
Next Post 6 Saham Pilihan Berpeluang Cetak Cuan saat IHSG Diramal Cerah, Wajib Punya!

Member Login

or