Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengaku sudah melayangkan surat tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu dilakukan untuk meminta relaksasi waktu dan melakukan audiensi bersama regulator jasa keuangan terkait berlakunya POJK 20 Tahun 2023.
“Kami dari asosiasi asuransi umum Indonesia sudah menyampaikan surat tertulis kepada regulator (OJK) namun kita belum mendapat waktu (untuk audiensi bersama OJK),” kata Ketua Umum AAUI Budi Herawan, dalam webinar berjudul ‘Mungkinkah Ada Relaksasi POJK 20/2023: Menyoal Aturan Modal Minimum & Asuransi Kredit Perdagangan‘ yang diselenggarakan Media Asuransi, Kamis, 30 Januari 2025.
Ia menyampaikan POJK 20 Tahun 2023 memang sudah mengatur adanya risk sharing untuk asuransi kredit umum 25 persen, Trade Credit Insurance (TCI) 10 persen, dan jangka waktu ditetapkan paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan waktu kredit berdasarkan hasil evaluasi berkala yang dilakukan perusahaan atas profil risiko objek asuransi.
|Baca juga: Media Asuransi Gelar Webinar POJK 20/2023
|Baca juga: Asuransi Kredit Disebut Tawarkan Cuan Menggiurkan, OJK: Asal Risiko Dikelola Lebih Baik!
Menurutnya hal tersebut membantu perusahaan asuransi umum. “Namun praktiknya yang agak kami khawatirkan, dari informasi yang kami dapat khususnya asuransi kredit umum ini memang dari 22 pemain asuransi umum yang melakukan pemutihan terhadap produk ini hingga akhir Desember 2024 itu kurang lebih 8-10 perusahaan, persisnya akan saya cek lagi,” ucapnya.
Ia menilai kondisi itu menandakan sisa dari pemain asuransi kredit umum ini terbentur beberapa hal. “Pertama mungkin karena ekuitas tidak mencukupi Rp250 miliar atau memang mereka menggeser risk appetite. Nah untuk ini kita harus melihat secara utuh apakah benar asuransi kredit ini masih menarik ke depannya bagi industri asuransi umum,” tegasnya.
Selain itu, dirinya mempertanyakan kira-kira berapa maksimal umur yang diperkenankan bagi perusahaan asuransi umum untuk menutup asuransi kredit umum. “Umur yang paling tinggi (mendapat kredit) mungkin antara 70-75 tahun. Tapi ironinya ASN masih diberikan kredit sampai umur 85 tahun. Ini yang perlu kita sikapi dan kita cermati juga,” tukasnya.
|Baca juga: Mayoritas Warga Selandia Baru Tidak Siap Secara Finansial, Banyak Pensiunan Kehabisan Tabungan!
|Baca juga: KoinP2P Gagal Bayar Rp360 Miliar, Begini Respons OJK!
Dirinya berharap OJK melalui POJK 20 Tahun 2023 bisa membatasi kira-kira berapa maksimal umur yang diperkenankan ditutup oleh asuransi kredit, di luar untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) mengingat KUR merupakan penugasan dari pemerintah.
“Namun demikian hal ini juga perlu disikapi dengan lebih bijak karena memang kita mengetahui ASN atau pensiun memang memperoleh fasilitas dari bank-bank pembangunan, Himbara, hingga usia 85 tahun, yang tentunya harus disikapi bersama,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Asuransi Mobil di Dunia Dihantui Kenaikan Klaim, Swiss Re Beri Peringatan Ini!
Senin, 28 April 2025Kolaborasi BCA Life dan BCA Digital Hadirkan Produk Asuransi Masa Kini
Senin, 28 April 2025
