Media Asuransi, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima kunjungan PT Pertamina (Persero). Upaya itu sebagai dukungan terkait penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018 sampai 2023.
Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan waktu dalam perkara ini yakni periode 2018 sampai 2023 sangat memengaruhi kondisi pertamax yang beredar di pasaran. Ia mengatakan periode 2024 sampai dengan saat ini tidak ada kaitannya dengan substansi yang sedang disidik.
“Kondisi pertamax yang ada saat ini sudah bagus dan sesuai standar yang ditetapkan,” ujar Burhanuddin, dikutip dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Maret 2025.
|Baca juga: Profil Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana LPEI yang Terseret Kasus Korupsi!
|Baca juga: Eks Member GFriend Yerin Diam-diam Kerja di Perusahaan Asuransi Selama 2 Tahun!
Selain itu, ia mengungkapkan, Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai produk kilang yang didistribusi atau dipasarkan oleh Pertamina saat ini dalam kondisi baik dan sesuai dengan spesifikasi. Dirinya menegaskan kondisi tersebut tidak terkait dengan peristiwa hukum yang sedang disidik.
“BBM adalah barang habis pakai dan jika dilihat dari lamanya stok kecukupan BBM yakni sekitar 21-23 hari maka BBM yang dipasarkan pada 2018 sampai 2023 berarti tidak tersedia di 2024. Saya tegaskan kembali bahwa kondisi BBM saat ini tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung,” imbuhnya.
Jaksa Agung membenarkan ada fakta hukum yang menyatakan Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran terhadap BBM RON 92, namun yang diterima adalah RON 88 atau RON 90. Bahan Bakar RON 88 dan RON 90 itu dilakukan penyimpanan di Orbit Terminal Merak (OTM) kemudian dilakukan blending sebelum didistribusikan ke masyarakat.
“Perlu kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan. Tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan resmi dari Pertamina,” pungkasnya.
|Baca juga: Bos Pertamina Tegaskan Pertamax Sesuai Spesifikasi, Berikut Penjelasan Lengkapnya!
|Baca juga: Laba Operasional Turun Drastis, Ini Penjelasan Manajemen BRI (BBRI)
Jaksa Agung mengatakan penegakan hukum yang dilakukan dalam perkara ini merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi Kejagung dengan Pertamina dalam rangka bersih-bersih BUMN menuju Pertamina dengan Good Corporate Governance (GCG) melalui perbaikan tata kelola Pertamina
“Kami berharap agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar. Diharapkan agar masyarakat tetap memberi dukungan terhadap Pertamina serta institusi Kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News