Media Asuransi, JAKARTA – Nama Dwi Wahyudi mendadak menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
|Baca juga: AAUI Catat Premi Asuransi Umum Tumbuh 8,7% Jadi Rp112,8 Triliun di Kuartal IV/2024
|Baca juga: Asuransi Umum Bayar Klaim Rp49,9 Triliun di Triwulan IV/2024
Sebagai salah satu petinggi di lembaga tersebut, perjalanan kariernya di dunia keuangan sebenarnya sudah panjang dan penuh prestasi. Namun, kini ia harus berhadapan dengan proses hukum yang dapat mengubah seluruh jejak profesionalnya.
Profil Dwi Wahyudi
Melansir dari berbagai sumber, Dwi Wahyudi adalah alumnus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair). Lulus pada 1992, ia dikenal aktif dalam organisasi kampus dan pernah menjabat sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa Manajemen.
Setelah menyelesaikan studi di Unair, Dwi melanjutkan pendidikannya ke Universitas Oklahoma City, Amerika Serikat, dan meraih gelar Master of Business Administration (MBA) di bidang keuangan pada 1994.
Sepulang dari Amerika, Dwi memulai kariernya sebagai relationship manager di Bank Danamon, sebelum berpindah ke Bank PDFCI dan kemudian ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
|Baca juga: 6 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Masih dalam Pengawasan Khusus OJK
|Baca juga: Update Terbaru: Kejagung Periksa 3 Orang Saksi terkait Perkara Asuransi Jiwasraya
Pada 1999 menjadi titik penting dalam kariernya ketika ia bergabung dengan Bank Ekspor Indonesia (BEI), yang kemudian bertransformasi menjadi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Exim Bank.
Pada 2009, Dwi diangkat menjadi Direktur LPEI di usia 39 tahun. Saat itu, aset lembaga ini masih sekitar Rp12 triliun. Di bawah kepemimpinannya, aset LPEI melonjak drastis hingga Rp98 triliun pada 2016.
|Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Skandal Kredit LPEI, Negara Rugi Rp11,7 Triliun!
Peningkatan ini mencerminkan peran pentingnya dalam mendorong ekspansi pembiayaan ekspor Indonesia. Hingga sebelum kasus ini mencuat, Dwi masih menduduki posisi Direktur Pelaksana I di lembaga tersebut.
Jerat kasus korupsi
Pada 3 Maret 2024, KPK menetapkan Dwi Wahyudi sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI. Kasus ini melibatkan 11 debitur dan berpotensi merugikan negara hingga Rp11,7 triliun.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Dwi dan jajaran Direksi LPEI diduga mempermudah pencairan kredit kepada PT Petro Energy meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi kelayakan. Direktur LPEI juga disebut tidak melakukan kontrol terhadap penggunaan dana kredit yang diberikan.
|Baca juga: Ini Unitlink Berdenominasi Dolar yang Raih Unitlink Award 2025
|Baca juga: Pengumuman, Program Mudik Bersama BUMN Kembali Digelar, Buruan Daftar!
Bahkan, ditemukan indikasi pemalsuan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi dasar pencairan dana tersebut. Meski telah berstatus tersangka, namun Dwi dan empat orang lainnya belum ditahan. KPK masih terus melengkapi alat bukti guna memperkuat proses penyidikan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

