Media Asuransi, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) memastikan produk Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk pertamax atau RON 92 telah sesuai dengan standar spesifikasi teknis yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri menyatakan produk BBM Pertamina telah melalui uji kualitas secara berkala oleh Lemigas Kementerian ESDM dan hasilnya menunjukkan bahwa kualitas telah sesuai standar teknis yang ditetapkan.
|Baca juga: Asuransi Umum Bayar Klaim Rp49,9 Triliun di Triwulan IV/2024
|Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Skandal Kredit LPEI, Negara Rugi Rp11,7 Triliun!
“Sehubungan dengan kualitas BBM yang saat ini berada di SPBU Pertamina, kami melakukan uji rutin bekerja sama dengan Lemigas. Bukan hanya karena ada kejadian ini, tapi ini adalah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh Lemigas kepada badan usaha hilir termasuk salah satunya adalah Pertamina,” ujar Simon, dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis, 6 Maret 2025.
Pertamina telah melakukan pengujian bersama Lemigas terhadap 75 sampel, termasuk di Terminal BBM Plumpang dan 33 SPBU yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Bogor dan Tangerang Selatan. Pengujian ini juga melibatkan pihak independen yaitu PT Surveyor Indonesia dan PT TUV Rheinland Indonesia untuk menguji kualitas BBM milik Pertamina.
“Dan hasil dari pengujian itu menunjukkan kualitas produk BBM Pertamina hasilnya sudah sesuai dengan standar spesifikasi teknis seperti yang dipersyaratkan Ditjen Migas ESDM,” tegas Simon.
Simon berpesan agar masyarakat tidak perlu khawatir dan cemas karena produk yang berada di SPBU Pertamina berkualitas dan sesuai dengan standar spesifikasi teknis. Selain itu, Pertamina akan melakukan uji BBM secara terus menerus di seluruh wilayah Indonesia, dan uji ini akan dilaksanakan secara terbuka dan transparan kepada masyarakat.
|Baca juga: Update Terbaru: Kejagung Periksa 3 Orang Saksi terkait Perkara Asuransi Jiwasraya
|Baca juga: AAUI Catat Premi Asuransi Umum Tumbuh 8,7% Jadi Rp112,8 Triliun di Kuartal IV/2024
“Selain itu, masyarakat diminta ikut serta untuk mengawasi,” tuturnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penyidikan yang dilakukan kepada Pertamina hanya pada rentang waktu 2018-2023, sehingga tidak terkait dengan produk pertamax yang ada di pasaran saat ini. Menurut Kejagung, bahan bakar minyak adalah barang habis pakai.
“Jika dilihat dari sisi lamanya stok kecukupan BBM yang berkisar antara 21 sampai 23 hari menandakan BBM yang dipasarkan pada 2018-2023 tidak ada lagi stok di dalam 2024. Jadi BBM yang dipasarkan Pertamina sekarang adalah baik dan tidak terkait dengan kasus yang sedang disidik,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

