Media Asuransi, JAKARTA – Unit Usaha Syariah PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) atau OCBC menyatakan siap mengikuti berbagai macam ketentuan atau peraturan yang sudah diberlakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepatuhan tersebut termasuk aksi korporasi berupa pemisahan unit usaha syariah atau spin-off.
“Mengenai spin-off, saya rasa tentunya kita akan mengikuti ketentuan OJK yang ada,” kata Direktur OCBC Andrae Krishnawan, dalam paparan publik tahunan di OCBC Tower, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
|Baca juga: Bos OCBC (NISP) Pede Penyaluran Kredit Tetap Cerah di 2025
Sebelum spin-off, Andrea menambahkan, OCBC bakal melakukan berbagai macam persiapan termasuk menyiapkan sejumlah kebutuhan demi UUS ketika berdiri sendiri bisa tumbuh secara berkelanjutan. Paling penting, model bisnis yang berjalan sesuai dengan yang diterapkan oleh induk usaha yakni OCBC.
“Kita ingin memastikan UUS ini bisa tumbuh berkesinambungan sehingga pada saat waktunya nanti harus spin-off kita sudah bisa memastikan bisnisnya bisa tumbuh berkesinambungan dengan bisnis model yang memang sudah sesuai dengan yang diterapkan oleh OCBC,” tuturnya.
|Baca juga: RUPST OCBC (NISP) Sepakati Tebar Dividen Rp2,43 Triliun
|Baca juga: OCBC (NISP) Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, Berikut Lengkapnya!
Direktur OCBC Hartati menambahkan kinerja UUS OCBC terbilang positif di sepanjang 2024. “Mengenai kinerja UUS di 2024, total asetnya tumbuh 20 persen, sedangkan (penyaluran) pembiayaannya tumbuh 13 persen, dengan perolehan laba sebesar Rp82 miliar,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News