Media Asuransi, JAKARTA – Allianz Indonesia memberikan klarifikasi mengenai adanya pemberitaan yang dipublikasikan oleh beberapa media online sejak Sabtu pagi, 29 Maret 2025, tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal sepihak kepada 136 karyawanya.
Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Wahyuni Murtiani menyampaikan klarifikasi bahwa Allianz Indonesia saat ini tengah menjalankan konsolidasi fungsi Teknologi Informasi atau IT untuk menghadirkan operasional IT yang lebih terstandarisasi.
“Tujuan utama dari inisiatif ini adalah untuk terus meningkatkan pengalaman nasabah yang lebih baik,” kata Wahyuni, dalam keterangan tertulisnya kepada Media Asuransi, Selasa, 8 April 2025.
|Baca juga: Surat Utang Milik BCA senilai Rp435 Miliar Akan Jatuh Tempo
|Baca juga: Prediksi IHSG dan 6 Saham Rekomendasi Hari Ini untuk Jemput Cuan
Inisiatif ini, tambahnya, termasuk proses alih daya (outsourcing) yang telah ditetapkan dalam rencana bisnis perusahaan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait, termasuk Serikat Pekerja Allianz Life Indonesia. Semua langkah ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi No 168/PUU-XXI/2023 dan Peraturan OJK No 69/2016,” kata Wahyuni.
Sebagai bagian dari proses ini, lanjutnya, Manajemen Allianz Indonesia telah mengadakan dialog dengan Serikat Pekerja Allianz Life Indonesia beberapa kali sebelumnya dan menginformasikan mengenai aksi korporasi terkait proses konsolidasi fungsi IT dan alih daya (outsourcing) pekerjaan IT kepada perusahaan mitra Allianz.
Berangkat dari hal itu, masih kata Wahyuni, Allianz Indonesia ingin menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja secara sepihak seperti yang disampaikan dalam pemberitaan. Allianz Indonesia, bersama dengan perusahaan mitra, memastikan seluruh pekerja yang terdampak diberikan kesempatan untuk menjadi pegawai tetap di perusahaan mitra.
|Baca juga: BEI Ubah Aturan Auto Rejection Bawah Jadi 15% dan Trading Halt Menjadi 8%
|Baca juga: IHSG Dibuka Anjlok, BEI Berlakukan Trading Halt Selama 30 Menit
“Dengan kompensasi yang setara atau lebih baik dari sebelumnya. Saat ini, sebagian besar pekerja yang terdampak telah menyetujui tawaran tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan Allianz Indonesia juga telah memenuhi undangan dari Direktorat Jenderal Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (Ditjen PPHI) untuk menjelaskan inisiatif ini. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh rekan-rekan Serikat Pekerja Allianz Life Indonesia pada 24 Maret 2025.
Dalam pertemuan tersebut, beberapa poin penting yang dibahas meliputi:
- Setiap aksi korporasi yang merupakan inisiatif strategis perusahaan merupakan hak penuh dari pemegang saham perusahaan. Inisiatif yang dilakukan saat ini merupakan keputusan strategis untuk memastikan transformasi operasional IT serta keberlanjutan bisnis jangka panjang demi kepentingan yang lebih besar dan berbagai pemangku kepentingan.
- Manajemen Allianz Indonesia menerima setiap masukan yang disampaikan untuk dipertimbangkan sesuai rencana bisnis perusahaan maupun perusahaan mitra Allianz yang terlibat dalam proses ini.
- Allianz Indonesia akan terus memfasilitasi dialog terbuka untuk memastikan setiap pertanyaan atau kekhawatiran terkait hak karyawan yang terdampak dapat ditangani dengan tepat.
|Baca juga: Masih Bingung Memilih GPS Mobil yang Tepat? Coba Baca Informasi Berikut!
|Baca juga: Prudential Tunjuk CEO Baru untuk 3 Negara Ini, Termasuk Indonesia?
“Kami memahami setiap perubahan tidak mudah. Oleh karena itu, Manajemen Allianz Indonesia berkomitmen dan berupaya memastikan seluruh proses transisi yang sedang berlangsung dan akan dialami oleh karyawan yang terdampak dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan hukum maupun perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News