1
1

BEI Ubah Aturan Auto Rejection Bawah Jadi 15% dan Trading Halt Menjadi 8%

Ilustrasi. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024. Hal itu dilakukan dalam rangka memastikan perdagangan efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien.

Adapun penyesuaian terhadap surat keputusan direksi tersebut perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.

Penyesuaian itu dilakukan pada ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan efek dan batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB) yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

|Baca juga: Bank DKI Lakukan Pemeliharaan Sistem, Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta

|Baca juga: Masih Bingung Memilih GPS Mobil yang Tepat? Coba Baca Informasi Berikut!

“Kedua surat keputusan tersebut akan mulai efektif diberlakukan pada Selasa, 8 April 2025,” kata Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad, di Jakarta, Selasa, 8 April 2025.

Batasan persentase auto rejection bawah disesuaikan menjadi 15 persen bagi efek berupa saham pada papan utama, papan pengembangan, dan papan ekonomi baru. Kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.

Sedangkan ketentuan penghentian sementara pelaksanaan perdagangan efek disesuaikan menjadi yakni jika terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu hari bursa yang sama, BEI melakukan tindakan sebagai berikut:

  1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari delapan persen.
  2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen.
  3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan dan lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.

|Baca juga: Dua Tipe Produk Asuransi Penyakit Kritis, Apa Saja?

|Baca juga: Sudah Tahu Apa Bedanya QRIS dan QR Code? Kalau Belum Coba Mampir di Artikel Ini!

Penyesuaian persentase ARB dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan pelindungan investor. Sedangkan penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan efek dilakukan sebagai upaya memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada.

Dalam penerapan kebijakan ini, BEI juga telah mempertimbangkan best practice pada idx.co.id

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bank Indonesia Putuskan Intervensi Pasar untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
Next Post Surat Utang Milik BCA senilai Rp435 Miliar Akan Jatuh Tempo
mediaasuransi_pd_728x90_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x600_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x250_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x100_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x50_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x480_std_hsbc

Member Login

or