Media Asuransi, JAKARTA – Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Tutik Kusuma Wardhani menegaskan pentingnya evaluasi dan penataan ulang terhadap regulasi penerima manfaat Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, khususnya bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Indonesia, terutama di Bali.
“Saya sudah banyak sekali menerima aspirasi, baik dari tenaga medis maupun masyarakat Bali. Tadi saya manfaatkan kesempatan bertemu dengan perwakilan BPJS Kesehatan untuk menyampaikan semua unek-unek itu,” ungkap Tutik, saat melakukan kunjungan kerja, di Provinsi Bali, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu, 16 April 2025.
|Baca juga: Investree Resmi Dibubarkan
Menurutnya keberadaan peraturan presiden (perpres) yang membuka peluang bagi WNA untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan perlu dikaji kembali, terutama dalam hal pengawasan dan penerapan batasan. Ia menilai sebagian besar WNA di Bali tidak berkontribusi dalam bentuk pajak kepada negara.
Sesuai dengan Perpres RI No 111 Tahun 2013 Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia lebih dari enam bulan dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan. Selain itu, WNA yang bekerja di Indonesia dengan durasi minimal enam bulan juga wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan UU SJSN.
“Kita tahu orang asing bisa menerima BPJS Kesehatan itu memang ada perpresnya. Tapi sekarang perpres itu seharusnya ada barrier-nya dong. Karena banyak dari mereka tidak membayar pajak, sementara masyarakat kita sendiri masih banyak yang belum terlindungi penerima bantuan iuran atau PBI,” jelasnya.
Tutik menyoroti ketimpangan yang dirasakan antara masyarakat lokal dan WNA. Menurutnya WNA kerap menikmati berbagai fasilitas tanpa mengikuti aturan yang berlaku secara tertib, bahkan dalam beberapa kasus menunjukkan sikap yang tidak menghormati tenaga kesehatan di Indonesia.
|Baca juga: Allo Bank (BBHI) Bagi Dividen Tunai sebesar Rp233,38 Miliar
|Baca juga: Negosiasi tentang Tarif AS, Airlangga: Indonesia Dapat Kesempatan Pertama Diundang ke Washington DC
“Saya dapat laporan ada orang asing yang pergi ke tempat WTS, lalu terinfeksi penyakit tertentu, kemudian marah-marah ke dokter karena pengobatannya tidak ditanggung BPJS. Padahal sudah dijelaskan panjang lebar. Coba bandingkan, apakah bangsa kita di luar negeri bisa bersikap seperti itu? Tentu tidak. Kita sangat patuh terhadap aturan di mana pun berada,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tutik meminta kepada seluruh pihak terkait, baik aparat maupun instansi pemerintah untuk lebih tegas dan sigap dalam menangani permasalahan ini. Ia mengingatkan aturan yang dibuat harus tetap melindungi kepentingan masyarakat Indonesia sebagai prioritas utama.
“Semua aturan itu bagus, tapi tolong ada batasannya. Jangan sampai kita lengah. Kenapa mereka bisa hidup enak di sini, mengambil porsi ekonomi masyarakat Bali, sementara masyarakat kita sendiri selalu mengalah dan akhirnya terpinggirkan,” pungkas Tutik.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News