OJK Cabut Izin Usaha PT Indo Mitra Sekuritas Sebagai Perusahaan Efek
1
1

OJK Cabut Izin Usaha PT Indo Mitra Sekuritas Sebagai Perusahaan Efek

Pelayanan nasabah industri jasa keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif terhadap PT Indo Mitra Sekuritas, berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Indo Mitra Sekuritas. Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek kepada PT Indo Mitra Sekuritas,” tulis Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, I. B. Aditya Jayaantara, dalam keterangan resmi yang dikutip Senin, 21 April 2025.

|Baca juga:OJK Mencabut Izin Usaha PT Royal Investium Sekuritas

Berdasar pemeriksaan yang dilakukan OJK, PT Indo Mitra Sekuritas terbukti melakukan pelanggaran: pertama, Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 61 huruf e POJK Nomor 20/POJK.04/2016, karena PT Indo Mitra Sekuritas tidak memiliki kantor atau identitas Perseroan berupa alamat perusahaan.

Kedua,  Pasal 10 ayat (1) huruf a jo. Pasal 61 huruf f POJK Nomor 20/POJK.04/2016, karena PT Indo Mitra Sekuritas sudah tidak memiliki struktur organisasi yang lengkap sehingga sudah tidak melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu dua tahun berturut-turut.

|Baca juga: BEI Resmi Delisting Saham Smartfren

Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek tersebut di atas, maka PT Indo Mitra Sekuritas: pertama, dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

Kedua, diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal;

Ketiga, diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, (jika ada). Keempat,  diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK. Kelima, dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan Perseroan Terbatas.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Resmi Berdiri, XLSMART Bidik Tiap Individu Saling Terhubung!
Next Post Pantai Indah Kapuk Dua (PANI) Incar Target Prapenjualan Rp5,3 Triliun
toto Malukutoto login toto macau toto 4d ilmu bet slot maxwin MALUKU TOTO situs toto Malukutoto login Maluku toto cancertoto depo 5k ilmu bet slot gacor slot gacor hari ini malukutoto
maluku toto toto Malukutoto Malukutoto CANCER TOTO situs slot cancertoto toto toto toto slot gacor cancertoto
situs toto SLOT GACOR SLOT GACOR HARI INI situs toto
cancer toto malukutoto Maluku toto cancer toto CANCERTOTO ilmubet toto cancertoto maluku toto slot gacor slot gacor cancer toto malukutoto situs depo 5k situs toto cancertoto cancertoto cancertoto toto toto toto 4d 4d 4d
slot gacor slot gacor slot gacor slot slot slot slot gacor hari ini slot gacor hari ini slot gacor hari ini situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot slot slot slot slot gaocr slot gaocr slot gacor

Member Login

or