Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha hasil PT Royal Investium Sekuritas. Pengenaan sanksi administratif ini berdasar pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Royal Investium Sekuritas.
“Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek kepada PT Royal Investium Sekuritas, yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, I. B. Aditya Jayantara, dalam pengumuman tertanggal 10 Maret 2025.
|Baca juga: OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulut Ventura
Dalam pengumuman disebutkan bahwa pelanggaran yang terbukti dilakukan PT Royal Investium Sekuritas meliputi: pertama, ketentuan Pasal 7 ayat (1) POJK Nomor 20/POJK.04/2016 jo. Pasal 61 huruf e POJK Nomor 20/POJK.04/2016, karena PT Royal Investium Sekuritas tidak memiliki kantor atau identitas perseroan berupa alamat perusahaan.
Kedua, ketentuan Pasal 10 ayat 1 huruf a POJK Nomor 20/POJK.04/2016 jo. Pasal 61 huruf b POJK Nomor 20/POJK.04/2016, karena PT Royal Investium Sekuritas tidak memiliki struktur organisasi yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.
Ketiga, ketentuan Pasal 2 ayat (1) POJK Nomor 8/POJK.04/2022 jo. Pasal 50 ayat (4) dan (5) POJK Nomor 57/POJK.04/2017 jo. Pasal 21 ayat (5) POJK Nomor 8/POJK.04/2022 jo. Pasal 19 ayat (1) POJK Nomor 8/POJK.04/2022 jo. Pasal 43 POJK Nomor 18/POJK.07/2018, karena PT Royal Investium Sekuritas tidak menyampaikan Laporan Berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan.
|Baca juga: OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Solusi Gadai Jabar
Aditya menegaskan bahwa dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek tersebut di atas, maka PT Royal Investium Sekuritas: pertama, dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
Kedua, diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Ketiga, diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, (jika ada). Keempat, diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK. Kelima, dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sering Merasa Kurang Pede? Yuk, Bangun Kepercayaan Dirimu Melalui Tips Ini!
Minggu, 20 April 2025
