Media Asuransi, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat cakupan penjaminan simpanan perbankan tetap tinggi. Hingga akhir Februari 2025, sebanyak 99,94 persen atau 615 juta rekening nasabah bank umum dijamin penuh oleh LPS. Untuk BPR/BPRS, cakupannya mencapai 99,98 persen atau 15,5 juta rekening.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan hal itu dalam konferensi pers Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II, Kamis, 24 April 2025.
Selain itu, LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) di triwulan I/2025. Besarannya tetap 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,75 persen di BPR, dan 2,25 persen untuk simpanan valas. Kebijakan ini berlaku 1 Februari hingga 31 Mei 2025 dan bisa disesuaikan bila ada perubahan signifikan di pasar.
|Baca juga: Peruji Umumkan Dewan Pengurus Baru Periode 2025–2029
|Baca juga: Bisnis Treasury and Trade Solutions Citi Indonesia Tumbuh Positif di 2024
“LPS memastikan SSK dan kinerja ekonomi nasional tetap terjaga melalui program penjaminan simpanan yang kredibel dan resolusi bank yang efektif,” ujar Purbaya.
Sedangkan evaluasi TBP terus dilakukan agar selaras dengan kondisi pasar dan perbankan. Purbaya memastikan LPS akan terus memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait untuk penanganan bank dan penyusunan aturan turunan dari UU P2SK, guna memperkuat pelaksanaan tugas menjaga SSK.
|Baca juga: Negosiasi Tarif dengan AS Berlanjut, Sri Mulyani Tegaskan Posisi Tawar Indonesia Makin Kuat
|Baca juga: Begini Jurus Sri Mulyani Hadapi Ancaman Perang Tarif AS!
Di saat yang sama, LPS gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat soal fungsi dan wewenangnya. Di triwulan I/2025, LPS mulai menghimpun premi dari perbankan untuk mendanai Program Restrukturisasi Perbankan (PRP), sesuai amanat UU P2SK dan PP No 34 Tahun 2023.
“LPS juga menyusun kebijakan pendukung PRP, termasuk penempatan dana dan pelaksanaan kewenangan. Kami juga siapkan regulasi, proses bisnis, dan SDM untuk Program Penjaminan Polis yang mulai 2028,” ucapnya.
|Baca juga: Sri Mulyani Waspadai Dampak Perang Dagang AS-China terhadap Investasi Global
|Baca juga: KSSK Klaim Sistem Keuangan RI Tahan Banting Meski Perang Dagang Mengintai
KSSK menegaskan komitmen menjaga sinergi kebijakan dan kewaspadaan terhadap risiko yang bisa mengganggu stabilitas keuangan. Hal itu termasuk melalui kerja sama internasional dalam merespons dinamika pasar global. Pemerintah, BI, OJK, dan LPS juga terus menyusun aturan pelaksanaan UU P2SK secara inklusif dengan melibatkan pelaku industri dan masyarakat.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News