Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak menampik adanya perang tarif Amerika Serikat (AS) berpotensi meningkatkan risiko klaim asuransi kredit. Kondisi ini patut diwaspadai dan diantisipasi agar tidak memberikan efek negatif di masa mendatang.
“Tidak dapat dipungkiri adanya perang tarif AS berpotensi meningkatkan risiko klaim asuransi kredit, khususnya terhadap arus kas perusahaan yang bergantung pada impor/ekspor dengan AS,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, dikutip dari jawaban tertulisnya, Sabtu, 26 April 2025.
|Baca juga: Peruji Umumkan Dewan Pengurus Baru Periode 2025–2029
|Baca juga: Bisnis Treasury and Trade Solutions Citi Indonesia Tumbuh Positif di 2024
Menanggapi hal ini, lanjut Ogi, perusahaan asuransi perlu menilai kembali profil risiko dan memperkuat underwriting guna mengurangi potensi kerugian. Salah satu bentuk antisipasi yang telah dilakukan OJK adalah ketentuan dalam POJK Nomor 20 Tahun 2023.
POJK itu tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah yang di antaranya mengatur perusahaan yang memasarkan asuransi kredit diwajibkan memiliki ekuitas sebesar minimal Rp250 miliar untuk asuransi umum konvensional dan Rp100 miliar untuk asuransi umum syariah.
“Atau 150 persen dari ketentuan ekuitas yang berlaku,” kata Ogi.
Di samping itu, masih kata Ogi, rasio likuiditas juga ditetapkan minimal 150 persen. Hal itu dilakukan untuk memberikan buffer terhadap cashflow perusahaan asuransi. Harapannya bisa memberi ketahanan dan memperkuat laju bisnis di tengah ketidakpastian akibat perang tarif.
|Baca juga: Negosiasi Tarif dengan AS Berlanjut, Sri Mulyani Tegaskan Posisi Tawar Indonesia Makin Kuat
|Baca juga: Begini Jurus Sri Mulyani Hadapi Ancaman Perang Tarif AS!
“Rasio klaim asuransi kredit per Februari 2025 tercatat sebesar 83,4 persen, meskipun rasio masih di bawah 100 persen namun terjadi dibandingkan dengan periode Desember 2024 yang berada di angka 77,4 persen,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News