Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) dan PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC) melalui Unit Usaha Syariah (UUS) OCBC meresmikan kerja sama strategis untuk menghadirkan dan melengkapi berbagai kebutuhan pelindungan nasabah di masa-masa penting dan produktif dalam meraih tujuan finansial. Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari kemitraan yang telah terjalin sebelumnya dengan Allianz Life, bertujuan untuk menghadirkan berbagai perlindungan asuransi yang fokusnya berbasis syariah kedepannya.
Bentuk komitmen dari kemitraan ini juga secara langsung ditandai dengan peluncuran produk AlliSya RENCANA, solusi asuransi jiwa tradisional dengan berbagai manfaat berbasis syariah untuk dukungan rencana finansial yang dapat menjadi warisan di masa depan.
|Baca juga: Allianz Life Syariah Komitmen Tingkatkan Literasi dan Inklusi Asuransi
“Kemitraan yang terjalin antara Allianz Syariah dan OCBC dilandaskan dengan kesamaan visi yang kuat, mendukung pengelolaan finansial nasabah dengan mempersiapkan fondasi pelindungan demi rencana yang matang. Kondisi finansial seringkali dihadapkan dengan tantangan tak terduga, sehingga Allianz Syariah selalu berinovasi dan terbuka untuk mendampingi mitra kami dalam menghadirkan pelindungan finansial jangka panjang yang terbaik dan sesuai dengan nilai syariah dan kebaikan kepada nasabah-nasabahnya,” jelas Direktur Utama Allianz Life Syariah Indonesia, Achmad K. Permana.
AlliSya RENCANA memberikan beberapa manfaat, seperti manfaat yang diterima apabila risiko pencari nafkah meninggal dunia terjadi, memastikan para nasabah OCBC dapat terlindungi secara finansial dengan besaran manfaat yang diterima yaitu sebesar 105 persen dari keseluruhan kontribusi yang dibayarkan (apabila terjadi dalam waktu dua tahun sejak tanggal polis mulai berlaku) atau manfaat sebesar 100 persen dari santunan asuransi jika tertanggung meninggal dunia setelah dua tahun.
|Baca juga: Allianz Syariah Berbagi Kebaikan Bersama Bandung Cancer Society
Apabila faktor meninggal dunia diakibatkan oleh kecelakaan, penerima manfaat akan mendapat dukungan finansial berupa tambahan sebesar 105 persen dari keseluruhan kontribusi yang dibayarkan (apabila terjadi dalam waktu dua tahun sejak tanggal polis mulai berlaku) atau sebesar 100 persen dari santunan asuransi jika terjadi setelah dua tahun sejak tanggal polis mulai berlaku. Manfaat yang dibayarkan ini bahkan dapat mencapai sebanyak-banyaknya sebesar Rp5 miliar. Selain itu, pembebasan dari pembayaran kontribusi ini juga berlaku jika pihak yang diasuransikan meninggal dunia setelah dua tahun dan klaim atas manfaat pembebasan kontribusi telah disetujui.
Manfaat finansial tersebut juga dilengkapi dengan pelindungan yang pasti bagi keluarga yang ditinggalkan lewat Manfaat Tahapan RENCANA, yakni penerima manfaat akan mendapatkan saldo tabungan yang telah terkumpul sampai akhir tahun ke-11 untuk melanjutkan hidup.
Manfaat Tahapan RENCANA ini juga dapat menjadi dukungan finansial di masa depan apabila tertanggung tetap sehat hingga akhir masa pertanggungan (tahun ke-18), yaitu dengan memperoleh saldo tabungan di tahun ke-11 dan tambahan uang tunai sebesar 60 persen dari santunan asuransi di tahun ke-18.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News