Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku mengeluarkan kebijakan buyback tanpa RUPS dengan memperhatikan kondisi pasar saat itu. Situasi tersebut saat terjadi tekanan di pasar saham baik di Indonesia maupun global, yang merupakan imbas dari sentimen kebijakan global.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) OJK Inarno Djajadi mengungkapkan berdasarkan asessment di OJK, salah satu langkah kebijakan yang efektif untuk diambil saat pasar berfluktuasi signifikan di antaranya adalah buyback tanpa RUPS.
|Baca juga: Program MBG Dinilai Berisiko Tinggi terhadap Keseimbangan Fiskal Indonesia
|Baca juga: Indef: Target Inflasi di 2026 Cukup Realistis
“Kebijakan ini dikeluarkan dengan harapan emiten dapat memberikan guidance dan market confidence bagi investor di pasar melalui aksi korporasi buyback tanpa RUPS yang mereka lakukan,” kata Inarno, dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa, 3 Juni 2025.
Sebagai informasi selama Maret hingga 8 Mei 2025, terdapat 36 emiten (per April 2025 sebanyak 32 emiten) yang sudah menyampaikan rencana untuk melakukan relaksasi kebijakan buyback tanpa RUPS, dengan perkiraan alokasi dana buyback sebesar Rp17,43 triliun (per April 2025 sebesar Rp16,90 triliun).
“Di mana 25 di antaranya telah melakukan buyback dengan nilai realisasi sebesar Rp1,27 triliun (per April 2025 sebanyak 24 emiten dengan nilai realisasi sebesar Rp937,42 triliun),” kata Inarno.
Keputusan emiten untuk melakukan buyback saham tanpa RUPS dan nilai realisasinya pada dasarnya merupakan kebijakan internal emiten tanpa adanya intervensi OJK maupun SRO. Adapun pelaksanaannya merujuk pada POJK 13 tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.
|Baca juga: Indef Nilai Target Depresiasi Kurs Rupiah di 2026 Terlalu Besar
|Baca juga: Indef Sebut Program Koperasi Merah Putih Minim Transparansi dan Perencanaan
“Dan POJK 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka,” ucapnya.
Ia menambahkan OJK secara berkelanjutan akan terus melakukan pengawasan terhadap keterbukaan informasi, rencana, alokasi dana, dan realisasi atas pelaksanaan dana buyback emiten. Kondisi itu dengan tujuan agar dalam pelaksanaan aksi korporasi tersebut investor tetap terlindungi.
“Dengan mendapatkan informasi yang transparan dan dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News