1
1

OJK Desak Perusahaan Pindar Penuhi Ekuitas Rp12,5 Miliar Sebelum Juli 2025

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK Agusman. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan seluruh penyelenggara fintech Peer-to-Peer (P2P) lending wajib memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar paling lambat pada 4 Juli 2025.

Ketentuan tersebut merupakan tahap akhir dari kebijakan peningkatan modal minimum bagi Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang dikenal sebagai pinjaman daring (pindar) yang dulu dikenal sebagai pinjaman online (pinjol).

Berdasarkan data OJK, hingga saat ini masih ada 15 dari total 96 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar. Dari jumlah tersebut, empat penyelenggara tengah menjalani proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor.

|Baca juga: Dapat Restu IPO, Bos OJK: Bank DKI Belum Ajukan Pernyataan Pendaftaran

|Baca juga: Tidak Kunjung Listing, Ternyata Bank Muamalat Belum Penuhi Ketentuan BEI

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman membenarkan masih ada 15 dari 96 penyelenggara LPBBTI atau pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar.

“Dari 15 Penyelenggara pindar tersebut, empat penyelenggara sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor,” kata Agusman, dalam jawaban tertulisnya, yang dikutip Rabu, 4 Juni 2025.

Meski demikian, lanjut Agusman, hingga saat ini belum ada penyelenggara yang mengajukan pengembalian izin usaha atau izin merger dan akuisisi sebagai upaya untuk memenuhi ketentuan tersebut.

“Belum terdapat penyelenggara pindar yang mengajukan pengembalian izin usaha karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum maupun mengajukan izin untuk merger/akuisisi,” ujarnya.

OJK mengaku tantangan dalam memenuhi ekuitas minimum tahap akhir sebesar Rp12,5 miliar masih cukup besar bagi sebagian penyelenggara. Untuk itu, otoritas telah melakukan berbagai pengawasan guna mendorong kepatuhan industri terhadap regulasi tersebut.

|Baca juga: OJK Sentil Bank Digital Bandel yang Masih Ogah Turunkan Suku Bunga

|Baca juga: Rekening Pasif Bisa Jadi Sarang Judi Online, OJK Siap Luncurkan Aturan Baru!

Agusman menjelaskan terkait ketentuan pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar yang akan berlaku efektif mulai 4 Juli 2025, OJK sudah mengambil sejumlah langkah pengawasan.

Langkah pertama yang dilakukan OJK adalah menyampaikan surat kepada seluruh penyelenggara pindar agar mereka segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk memenuhi ketentuan tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan.

Selain itu, OJK juga meminta setiap penyelenggara yang ekuitasnya masih di bawah Rp12,5 miliar untuk menyerahkan rencana aksi dan timeline pemenuhan ekuitas minimum.

OJK kemudian melakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan rencana aksi tersebut. Pemantauan ini mencakup langkah-langkah seperti penyuntikan modal oleh pemegang saham maupun dari investor strategis lokal atau asing yang kredibel.

 |Baca juga: Kerugian Akibat Penipuan Transaksi Keuangan Digital Tembus Rp2,6 Triliun hingga Mei 2025

|Baca juga: Persib Bandung Dikabarkan Mau IPO, Ini Kata OJK!

“Melakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel,” pungkas Agusman.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pertamina Geothermal (PGEO) Sepakat Bagi Dividen Sebesar USD 136,4 Juta
Next Post Anak Magang Dibayar hingga Rapat Dipangkas, Ini Wajah Baru Anggaran SBM 2026

Member Login

or