1
1

Pengamat Beberkan Biang Kerok Klaim Asuransi Kesehatan Meledak, SEOJK 7/2025 Solusi?

Ilustrasi. | Foto: Allianz Indonesia

Media Asuransi, JAKARTA – Pengamat asuransi Bahder Munir Sjamsoeddin menilai ledakan klaim asuransi kesehatan yang terjadi sekarang ini berasal dari perilaku tertanggung, perilaku perusahaan asuransi termasuk broker dan agen, serta perilaku fasilitator kesehatan.

Guna merespons itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah meluncurkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Pengaturan ini dibuat untuk mendorong prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan, baik perusahaan asuransi jiwa maupun tertanggung.

 |Baca juga: Kerugian Akibat Penipuan Transaksi Keuangan Digital Tembus Rp2,6 Triliun hingga Mei 2025

|Baca juga: Persib Bandung Dikabarkan Mau IPO, Ini Kata OJK!

“Kalau yang dimaksud ialah SEOJK Nomor 7/2025, komentar saya adalah klaim asuransi kesehatan berasal dari beberapa sumber,” ucap Bahder, kepada Media Asuransi, Kamis, 5 Juni 2025.

Sumber yang membuat klaim asuransi kesehatan naik yang dimaksudkan Bahder yakni lantaran perilaku tertanggung sering menyepelekan jaminan sehingga tertanggung sering ke dokter atau ke rumah sakit dengan mudah.

Selain itu, lanjutnya, dikarenakan perilaku perusahaan asuransi yang terkesan menganggap asuransi kesehatan ialah produk yang positif untuk meningkatkan produktivitas, sehingga mengakibatkan terabaikannya kehati-hatian penerapan underwriting.

Tidak lupa, masih kata Bahder, perilaku fasilitator kesehatan seperti dokter, rumah sakit, atau pabrik obat yang tidak memperlakukan perusahaan asuransi kesehatan sebagai mitra untuk memberikan kesejahteraan masyarakat, tetapi malah sebagai partner untuk meningkatkan pendapatan atau keuntungan.

|Baca juga: OJK Genjot Portofolio Penjaminan UMKM Tembus 90%, Begini Caranya!

|Baca juga: Data Nasabah Bocor, Manajemen Sompo Insurance Buka Suara!

Bahder menilai implementasi dari SEOJK tentang produk asuransi kesehatan yang dikeluarkan OJK harus tepat dan efektif. “Teoritis SEOJK dapat menekan ledakan klaim asuransi kesehatan maka praktiknya tergantung pada implementasinya. Implementasi peraturan secara konisten dan pengawasan yang efektif,” ucap Bahder.

Di sisi lain, Bahder memandang, ledakan klaim asuransi kesehatan jangan hanya difokuskan semata-mata kepada otoritas terkait. Di balik itu, perusahaan asuransi yakni pemilik dan pengurusnya juga harus menyadari menjadi sumber atau penyebab meledaknya klaim tersebut.

“Seharusnya lebih bertanggung jawab untuk introspeksi,” kata Bahder.

Lebih lanjut, Bahder masih belum bisa memberikan rincian mengenai dampak dari SEOJK tentang asuransi kesehatan sampai dengan akhir tahun ini. Ia hanya meminta perusahaan asuransi yang belum memiliki kemampuan untuk menjual produk asuransi kesehatan sebaiknya memilih produk yang lain.

|Baca juga: Saham Sritex (SRIL) Masuk Kategori Layak ‘Ditendang’ dari Bursa

|Baca juga: TBS Energi Utama (TOBA) Catat Pendapatan US$71,5 Juta di Kuartal I/2025

“Kalau ini (dampak dari SEOJK) belum bisa jawab karena saya tidak punya datanya,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Beberkan 18 UUS Asuransi Siap Spin Off di 2025, Berikut Rinciannya!
Next Post Kejagung Periksa 7 Orang Saksi terkait Pemberian Kredit di Sritex (SRIL)

Member Login

or