Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemangku kepentingan telah meluncurkan peta jalan industri penjaminan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia untuk 2024-2028 pada 27 Agustus 2024. Salah satu target besar dari peta jalan ini ialah meningkatkan portofolio UMKM hingga 90 persen.
“Di mana baseline pada saat itu di 2023 penjaminan untuk UMKM baru mencapai 74 persen,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers RDK OJK yang digelar secara virtual, Senin, 2 Juni 2025.
|Baca juga: MSIG Life (LIFE) Tunda RUPSLB terkait Pemisahan Unit Usaha Syariah (Spin off)
|Baca juga: Tarif Trump Bikin Ketar-ketir, Sektor Asuransi RI Wajib Siaga Hadapi Risiko Ini!
Berdasarkan data OJK sampai dengan April 2025 portofolio penjaminan UMKM telah mencapai 80,50 persen dari outstanding penjaminan. Untuk memaksimalkannya, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin serta POJK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin.
“Itu telah diundangkan 6 Mei 2025 dan berlaku efektif enam bulan setelahnya atau 6 November 2025. POJK ini juga telah tersedia di website-nya OJK,” jelas Ogi.
Untuk mencapai 90 persen, secara garis besar OJK dalam POJK Nomor 10 Tahun 2025 akan mengatur terkait peningkatan modal di lini bagi usaha, jenis usaha baru perusahaan penjamin, dan perluasan wilayah operasional bagi Jamkrida di daerah.
“Jadi Jamkrida boleh memiliki aktivitas di luar provinsi yang bersangkutan, tetapi di provinsi tetangganya itu bisa diizinkan dengan persetujuan dari OJK,” katanya.
|Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Perkuat Peran dan Layanan untuk Ekosistem Maritim Nasional
|Baca juga: Cetak Rekor Baru, Jumlah Investor Saham di Indonesia Tembus 7 Juta SID
Selain itu, untuk POJK Nomor 11 Tahun 2025, akan mengatur mengenai peningkatan ekuitas bagi perusahaan existing dan resharing dengan kreditur minimum 25 persen dari nilai outstanding penjamin. Namun minimum 10 persen untuk trade, dan maksimum 10 persen biaya akuisisi dari nilai IEJP-nya.
“Kemudian penghapusan batas maksimum gearing ratio bagi kegiatan produktif di mana sebelumnya itu 20 kali. Di POJK ini maka batas maksimum gearing ratio untuk penjaminan seluruhnya adalah 40 kali dari ekuitas,” pungkas Ogi.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Park Jin Je dan Andreas Mikael Sumual Jadi Direktur Bank IBK Indonesia
Senin, 23 Juni 2025
