1
1

OJK Beberkan 18 UUS Asuransi Siap Spin Off di 2025, Berikut Rinciannya!

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sebanyak 18 Unit Usaha Syariah (UUS) akan melakukan spin off atau pemisahan usaha menjadi entitas baru pada 2025. Spin off ini merupakan bagian dari implementasi Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) yang telah disampaikan perusahaan asuransi dan reasuransi kepada OJK.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menjelaskan dari 41 perusahaan yang menyampaikan rencana pemisahan UUS hingga Desember 2023, sebanyak 29 di antaranya memilih mendirikan perusahaan baru. Sementara 12 perusahaan lainnya akan mengalihkan portofolio bisnis syariahnya kepada perusahaan asuransi syariah yang telah ada.

|Baca juga: Dapat Restu IPO, Bos OJK: Bank DKI Belum Ajukan Pernyataan Pendaftaran

|Baca juga: Tidak Kunjung Listing, Ternyata Bank Muamalat Belum Penuhi Ketentuan BEI

“Pada Mei 2025 terdapat satu UUS yang sedang proses spin off dengan pendirian perusahaan baru,” kata Mirza, dalam konferensi pers hasil RDK OJK, Senin, 2 Juni 2025.

Secara rinci, OJK mencatat terdapat 26 perusahaan yang akan melakukan pemisahan UUS pada 2025, yang terdiri dari 18 perusahaan dengan skema pendirian perusahaan baru dan delapan perusahaan melalui pengalihan portofolio.

Langkah spin off UUS ini sesuai dengan Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023 yang mewajibkan pemisahan unit syariah dari induk usaha paling lambat pada akhir 2026. OJK mendorong spin off ini sebagai upaya memperkuat industri asuransi syariah dan meningkatkan kemandirian serta daya saingnya di pasar domestik.

Salah satu tujuan kebijakan spin off adalah menumbuhkan sektor perasuransian syariah yang dinilai masih memiliki potensi besar di Indonesia. Menurut data OJK, kontribusi sektor asuransi syariah mencatatkan tren positif dengan pertumbuhan sebesar 8,04 persen per April 2025.

|Baca juga: OJK Sentil Bank Digital Bandel yang Masih Ogah Turunkan Suku Bunga

|Baca juga: Rekening Pasif Bisa Jadi Sarang Judi Online, OJK Siap Luncurkan Aturan Baru!

Dalam rangka memperkuat sektor keuangan syariah, OJK juga telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) yang merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Komite tersebut terdiri dari perwakilan internal OJK, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), serta akademisi yang ahli di bidang keuangan syariah.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Pastikan Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Jadi Tersangka Masih di Doha
Next Post Pengamat Beberkan Biang Kerok Klaim Asuransi Kesehatan Meledak, SEOJK 7/2025 Solusi?
mediaasuransi_pd_728x90_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x600_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x250_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x100_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x50_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x480_std_hsbc

Member Login

or