Media Asuransi, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta akan menjatuhkan denda terhadap pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Besaran denda tersebut lumayan, tidak main-main, yaitu mencapai Rp15 juta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong langkah konkret dalam mengendalikan pencemaran udara di Jakarta, salah satunya melalui penegakan uji emisi kendaraan.
|Baca juga: Persiapan Ikut Uji Emisi Kendaraan, Ini 7 Tips Merawat Knalpot Mobil
Langkah ini, kata Asep, merupakan implementasi dari Kepgub No. 576 tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) dan Surat Edaran Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Kebijakan itu mengatur sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, termasuk pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi baku mutu emisi sumber bergerak dan usaha dan/atau kegiatan yang tidak memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News