Media Assuransi, JAKARTA – Industri asuransi syariah, yang terdiri dari asuransi jiwa syariah, asuransi umum syariah, dan reasuransi syariah mencatatkan kontribusi (premi) sebesar Rp9,84 triliun per April 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa nilai kontribusi per April 2025 ini meningkat sebesar 8,04 persen secara tahunan (year on year/yoy).
|Baca juga: Perusahaan Asuransi Syariah Diminta Tidak Hanya Buat Produk Eksklusif untuk Komunitas Muslim
“Klaim tercatat sebesar Rp7,39 triliun atau naik 8,10 persen yoy. Aset asuransi syariah mengalami peningkatan sebesar 4,35 persen yoy. Dari sisi kontribusi asuransi syariah sebesar Rp9,84 triliun memiliki porsi sebesar 8,45 persen dari total premi asuransi komersial,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam keterangan resmi, Senin, 16 Juni 2025.
|Baca juga: Ogi Prastomiyono: Tantangan Bagi Asuransi Syariah
Dari sisi tertanggung, polis asuransi syariah memiliki porsi 2,8 persen dari total polis asuransi. Menurut Ogi, hal ini mengindikasikan peningkatan minat dan kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk asuransi berbasis syariah.
Dia tambahkan, dengan populasi Muslim terbesar di dunia dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan keuangan yang sesuai prinsip syariah, menjadi peluang untuk pengembangan lebih lanjut.
“Selain itu, regulasi yang semakin kuat dan inovasi produk yang terus berkembang, juga menjadi faktor pendorong yang akan mempercepat pertumbuhan pangsa pasar asuransi syariah di Indonesia,” kata Ogi Prastomiyono.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News