1
1

Ada Aturan Co-Payment, Pengamat: Masuk Akal Jika OJK Ubah Jadi POJK

Ilustrasi. | Foto: Allianz Life Indonesia

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menunda penerapan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Keputusan itu seiring dengan penyusunan Peraturan OJK (POJK).

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Asuransi Wahju Rohmanti mengungkapkan beberapa aspek penting yang perlu ada di dalam POJK tersebut. Ia menilai jika menilik dari hukum SE hanya sebagai penjelas pelaksanaan dari POJK terkait yang ditunjuk yakni POJK 36 Tahun 2024.

 |Baca juga: Perkuat Layanan, Taspen Jalin Kerja Sama Strategis dengan Pemprov Maluku

|Baca juga: Bukan Cuma Bendahara, Ternyata Ini 6 Peran Penting Kemenkeu yang Diungkap Sri Mulyani

“Sehingga seharusnya adalah rincian pedoman pelaksanaan mulai dari kapabilitas digital, kapabilitas medis, dan pembentukan Dewan Penasihat Medis atau DPM,” tuturnya, kepada Media Asuransi, dikutip Selasa, 15 Juli 2025.

Wahju menambahkan di dalam POJK 36 tersebut memang sudah ada klausul penekanan perlindungan terhadap konsumen. Namun, di dalam SEOJK Nomor 7 justru menambahkan klausul mengenai co-payment.

“Bahkan di POJK 36 sendiri secara explisit tidak ada, dan ini seakan bertentangan dengan semangat perlindungan dan pelayanan kepada konsumen,” sebut Wahju.

|Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI, Siapa Saja?

|Baca juga: Bos OJK Bocorkan Poin-poin Penting di POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan

Kendati demikian, Wahju menilai, dengan adanya klausul co-payment tersebut maka masuk akal jika kemudian SEOJK diubah menjadi POJK. Namun, konten di dalam SEOJK sebenarnya sudah tidak ada masalah jika hanya berbentuk SEOJK saja.

“Surat edaran tidak memiliki kedudukan dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. SE hanya bersifat internal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat publik,” kata Wahju.

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkanm POJK baru untuk hal itu sifatnya mengubah POJK lama, dan mengatur hal yang sama. Sedangkan SEOJK Nomor 7 poinnya juga masih sama dengan POJK 36 kecuali tentang co-payment.

|Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI, Skor Integritas Masih Waspada

|Baca juga: Porsi Asuransi Kesehatan Swasta Hanya 5% dari Belanja Kesehatan Nasional, OJK Respons Begini!

“Sehingga jika ingin mengubah SEOJK 7 tersebut menjadi POJK maka sebaiknya khusus berisi atau mengatur tentang produk asuransi kesehatan misalnya,” tutup Wahju.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post AdaKami Komitmen Dukung Literasi Keuangan Digital di Timur Indonesia
Next Post Bos Manulife Soroti Rendahnya Kepercayaan Publik sebagai Masalah Utama di Industri Asuransi Jiwa

Member Login

or