Media Asuransi, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi (penghentian sementara) perdagangan efek PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) dan PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) karena terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan.
|Baca juga: IPO Chandra Daya Investasi (CDIA) Alami Oversubscription hingga 563,64 Kali
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) dan PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) Tbk dan sebagai bentuk perlindungan bagi investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I hari ini, “ jelas Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Juli 2025.
Harga saham CDIA mengalami kenaikan 95 persen atau Rp380 ke Rp780 per saham dalam kurun waktu 5 hari, sementara saham COIN sudah mengalami kenaikan 374 persen dari harga penawaran awal dan mengalami auto reject atas (ARA) selama 6 hari beruntun sejak IPO.
|Baca juga: triliuBEI Catat Delapan IPO Saham Senilai Rp3,37 Triliun
Direktur Utama Indokripto Koin Semesta Ade Wahyu menyatakan, harga naik karena minat tinggi investor pada saham COIN. Ini menunjukkan semangat investor terhadap saham COIN yang menjadi bukti nyata pesatnya adopsi aset kripto di Indonesia. Menurutnya, fenomena ini diyakini akan berdampak positif terhadap perkembangan ekosistem COIN sekaligus mendukung pertumbuhan industri kripto di Tanah Air.
Disebutkan Bursa melakukan Penghentian Sementara Perdagangan saham CDIA dan di seluruh Pasar mulai sesi I 17 Juli 2025 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut.
“Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” imbuh Yulianto.
Pada saat yang sama BEI membuka suspensi pada saham Saham PT Cipta Selera Murni Tbk (CSMI). Oleh sebab itu investor dapat melakukan transaksi atas saham CSMI di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I tanggal 17 Juli 2025.
Editor: Irdiya Setiawan
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News