1
1

6 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus, Pengamat: Harus Dibenahi dari Jenis Penyakitnya!

Ilustrasi | Foto: Pexels

Media Asuransi, JAKARTA – Pengamat asuransi Wahju Rohmanti menilai sebanyak enam perusahaan asuransi dan reasuransi yang masuk ke dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus dibedah penyakitnya seperti apa. Hal itu penting untuk mengetahui apa saja yang perlu dibenahi.

Ia menegaskan hal yang perlu dibenahi harus dilihat dari jenis penyakitnya. Namun pada umumnya dapat dilihat dari tata kelola aset dan liabilitasnya. Oleh karenanya, pemahaman manajemen perusahaan asuransi terhadap asset liability management merupakan salah satu kunci atau ibaratnya seperti vaksin yang harus diminum oleh seluruh perusahaan asuransi.

|Baca juga: Great Eastern Life Indonesia Konsisten Menjadi Market Leaders Tiga Tahun Berturut

|Baca juga: Ini Peraih Market Leaders Asuransi Umum 2025

Sedangkan pada sisi perusahaan yang sakit atau bisa dibilang sudah membutuhkan transfusi darah, lanjutnya, tentu harus ditangani melalui penguatan struktur permodalan perusahaan. Harapannya perusahaan asuransi tersebut bisa kembali sehat dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Jika kasusunya disebabkan oleh fraud maka injeksi yang tepat adalah penerapan manajemen risiko di seluruh lini sumber daya manusia dan setiap level operasional bisnis perusahaan,” ucapnya, kepada Media Asuransi, dikutip Senin, 21 Juli 2025.

|Baca juga: Penetrasi Asuransi di RI Masih 3%, OJK Soroti Banyak Produk Gagal Tumbuh

|Baca juga: Pertahankan Kinerja Bisnis Solid, Prudential Syariah Raih Penghargaan Sharia Life Insurance Market Leaders 2025 Media Asuransi

Sebelumnya, OJK menegaskan terus melakukan penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Bahkan, regulator jasa keuangan sudah melakukan sejumlah langkah guna menjaga stabilitas sistem keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melalui pengawasan khusus.

|Baca juga: Ketua DAI Ajak Industri Asuransi Bangun Persepsi Positif kepada Masyarakat

“Yang sampai dengan 24 Juni 2025 dilakukan terhadap enam perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat sembilan dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus,” pungkas Ogi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bank Resona Perdania Diganjar Peringkat AAA Outlook Stabil
Next Post Kartu Kredit DBS Vantage Visa Infinite Resmi Diluncurkan, Layani 5 Dimensi Kekayaan!

Member Login

or