perintah yang dikeluarkan oleh otoritas moneter atau instansi yang berwenang dalam rangka pembinaan terhadap bank untuk melakukan langkah perbaikan terhadap kegiatan operasionalnya setelah mendengar pertimbangan berbagai pihak; CDO adalah singkatan dari cease and desist order.
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts