permintaan dari pialang surat berharga atau lembaga kliring kepada anggota-anggota kliring untuk menambah dana dan atau agunan untuk menutup posisi rugi; di Indonesia kliring untuk bank hanya dilakukan oleh Bank Indonesia; hingga kini, agunan berupa saham dilarang di Indonesia (margin call).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts